Pimpinan DPR Terima Surat Presiden untuk Bahas RUU Desa

Pimpinan DPR Terima Surat Presiden untuk Bahas RUU Desa
Ilustrasi rapat paripurna DPR. Pimpinan DPR telah menerima surat presiden dari Jokowi untuk membahas revisi UU Desa Nomor 6/2014.

MimbarDesa.com - Pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas revisi UU Desa Nomor 6/2014. Penerimaan surat presiden itu dibacakan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/12).
"Pimpinan dewan telah menerima empat pucuk surat dari Presiden RI, yaitu R45 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Puan.

Bersamaan dengan pembacaan diterimanya surpres itu, massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka mendesak RUU Desa segera disahkan.

Pada aksi sebelumnya, mereka menuntut DPR mengesahkan RUU Desa paling lambat pada 5 Desember 2023. Adapun RUU Desa telah menjadi RUU inisiatif DPR.

DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.

Lalu, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Kemudian, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya, RUU Desa akan dibahas bersama pemerintah.

Setelah surpres diterima DPR, tahap selanjutnya adalah pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Desa antara legislatif dengan eksekutif. (Chdy)

Berita Lainnya

Index