Mantan Keuchik dan Kaur Keude Tanjong Gampong Aceh Barat Diminta Kembalikan Dana Desa

Mantan Keuchik dan Kaur Keude Tanjong Gampong Aceh Barat Diminta Kembalikan Dana Desa
Potongan surat Camat Kaway XVI untuk Keuchik Gampong Keude Tanjong. Foto : Dok. AJNN.

ACEH BARAT,MimbarDesa.com– Camat Kaway XVI Aceh Barat, Jumin, meminta mantan keuchik dan kepala urusan (kaur) keuangan gampong Gampong Keude Tanjong mengembalikan dana desa. Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat yang tertuang dalam salinan Nomor 700/31/LHAKp-INS tahun 2023 tertanggal 15 Agustus 2023.

Banyak poin yang menjadi catatan dalam surat dengan nomor 700/680/2023 ditandatangani Jumin, tertanggal 8 september 2023. Mulai dari pekerjaan pembangunan yang terindikasi fiktif hingga verifikasi atas semua bukti pertanggungjawaban yang diajukan oleh Kepala Urusan (Kaur) keuangan gampong tersebut.

Kepada Pejabat Sementara Keuchik Keude Tanjong inisial HS dan mantan Kaur Keuangan inisial T agar menyetor kembali beberapa mata anggaran ke kas gampong, mulai dari kelebihan penarikan ADD 2021 senilai Rp 4.6 juta, pekerjaan yang diduga fiktif tahun 2021 Rp 14.4 juta, pembangunan pos keamanan 2021 yang tidak dilaksanakan Rp 9 juta, pembangunan jamban keluarga miskin Rp 2.7 juta.

Lalu, mereka diminta untuk menyetor PPN dan PPH pasal 22 sejumlah Rp 18.5 juta tahun 2021 ke kas negara, pajak restoran belum disetor sebesar Rp 5.5 juta ke kas daerah. Pembuatan SPJ yang belum jelas akan ADD tahun 2021. Jika tidak diperjelas maka uang tersebut diminta untuk dikembalikan ke kas gampong sebesar Rp 878 juta.

Dilanjutkan dengan, SPJ ADD tahun 2022 sebesar Rp 233 juta yang belum jelas, jika tidak bisa dipertanggungjawabkan maka agar disetor kembali ke rekening kas gampong. Kemudian terdapat pula biaya terindikasi fiktif pada ADD 2022 sebesar Rp 133 juta yang diminta untuk segera dikembalikan oleh HS dan T.

Mereka juga diminta menyetor pajak restoran tahun 2022 sebesar Rp 2.5 juta, PPN dan PPH pasal 22 tahun 2022 Rp 3.5 juta. Camat juga meminta kepada Keuchik S (Keuchik sesudah HS) untuk menagih dana gampong yang sudah dipinjamkan oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp 140 juta agar segera dikembalikan ke kas BUMG.

Camat melalui surat juga meminta S untuk bekerja secara optimal, menginventarisir aset gampong dan membuat Kartu Inventaris Barang (KIB) serta penomoran registrasi. Camat menekankan bahwa S memerintahkan pejabat sebelumnya untuk segera mengembalikan ADD sesuai rekomendasi tersebut. (Chdy)

Berita Lainnya

Index