Sembilan Desa di Bojonegoro Dilarang Gelar Pilkades, Ini Penyebabnya

Sembilan Desa di Bojonegoro Dilarang Gelar Pilkades, Ini Penyebabnya
Sembilan desa di Bojonegoro dilarang menggelar pilkades.

Bojonegoro,MimbarDesa.com– Sebanyak sembilan desa di Bojonegoro, Jawa Timur, dilarang untuk menggelar pemilihan kepala desa (pilkades), meski jabatan tersebut sedang kosong baik karena meninggal atau terjerat hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Andri Firnandi, menjelaskan bahwa desa dilarang melangsungkan pilkades sampai pemilu 2024 rampung.

Bukan tanpa alasan, Andri menyebut bahwa aturan ini merujuk pada Moratorium Menteri Dalam Negeri (Mendagro) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, di mana desa tidak diperbolehkan menggelar pilkades seperti pergantian antar waktu (PAW).

Pilkades PAW tidak diperbolehkan digelar mulai 1 November 2023, sampai pilpres dan pilkada 2024 rampung. Alasannya, untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan sesuai moratorium.

“Jika diselenggarakan sebelum 1 November masih bisa. Kalau lebih dari itu harus menunggu tahapan pemilu dan pilkada selesai,” kata Andri, seperti dilansir dari Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Senin (30/10).

Dengan begitu, kata Andri, kemungkinan pilkades di sembilan desa itu akan bisa dilangsungkan pada 2025 mendatang. Sementara pemilu serentak sendiri telah dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024 dan pilkada November 2024.

Adapun sembilan desa tersebut yang dilarang menggelar Pilkades PAW di antaranya Desa /Kecamatan Kapas; Desa Deling, Kecamatan Sekar; Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu; Desa Bungur, Kecamatan Kanor;

Kemudian Desa Kanten, Kecamatan Trucuk; Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem; Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk; Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno; dan Desa Punggur, Kecamatan Purwosari.

Lebih lanjut, Plt Kades Lebaksari, Kecamatan Baureno, Nehru, menyatakan bahwa desa yang dipimpinnya untuk sementara waktu itu belum menjadwalkan adanya Pilkades PAW, lantaran masih dalam proses pengajuan.

Kendati demikian, proses pelayanan terhadap masyarakat dinilai tidak terkendala apapun meski jabatan kepala desa sedang kosong.

“Belum bisa (mengajukan pencairan) karena masih menunggu Pj. Karna terkait pencairan apapun itu Plt tidak bisa. Kewenangannya terbatas,” kata Nehru. (Chdy)

Berita Lainnya

Index