Pilih Nyaleg, Tiga Kepala Desa di Kabupaten Batang Diberhentikan

Pilih Nyaleg, Tiga Kepala Desa di Kabupaten Batang Diberhentikan
Kabid Pemberdayaan Desa, Dispermades Kabupaten Batang, Yanti Wahyuningsih

BATANG,MimbarDesa.com - Pemerintah Kabupaten Batang resmi memberhentikan tiga kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Sebelumnya, mereka telah mengajukan pengunduran diri pada 4 September 2023 untuk nyaleg sebagai anggota DPRD Kabupaten Batang.

Adapun tiga desa yang kadesnya nyaleg adalah Desa Jolosekti Kecamatan Limpung, Desa Limpung dan Kepuh, Kecamatan Limpung.

Rata-rata mereka masih memiliki masa jabatan yang cukup lama dan baru tuntas 2025.

"Mereka sudah diberhentikan tanggal 4 September 2023, selain kadesa ada juga Ketua BPD Desa Pasekaran, Kecamatan Batang Agus Sumantoro yang juga diberhentikan karena nyaleg kini digantikan Dian Wicaksono, sebelumnya Wakil Ketua BPD Pasekaran," tutur Kabid Pemberdayaan Desa, Dispermades Kabupaten Batang, Yanti Wahyuningsih, Rabu (4/10/2023).

Adapun jabatan yang kosong tersebut kini diisi oleh Pj Kepala Desa dari ASN di lingkungan kecamatan masing-masing.

Di Desa Kepuh, sebelumnya dijabat Ahmad Mubarok, kini Pj-nya adalah Nanik Sania Hasni, Kasi Pemerintah Kecamatan Limpung.

Desa Limpung yang sebelumnya dipimpin Yogi Aditya, kini diisi Haryono, Camat Limpung.

Sementara di Desa Jolosekti kini dipimpin Ihwan, Sekretaris Camat Tulis. Desa Jolosekti dulu dipimpin oleh Eko Santoso.

"Saat ini masih proses Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yang bakal dilakukan pada bulan ini, Desa Jolosekti bakal dilakukan pada 8 Oktober 2023, Desa Limpung dan Kepuh pada 11 Oktober 2023," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur mengingatkan Kades yang masih menjabat harus menjaga netralitas.

Hal itu tertuang dalam UU Desa dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Yang mana mereka harus mengikuti regulasi yang berlaku, regulasinya berbeda dari ASN, namun prinsipnya harus netral.

"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye dan tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," tegasnya.(Chdy)

Berita Lainnya

Index