Jaksa Tahan Penjabat Kades dan Bendahara Desa Idalolong ''Makan Uang" Rp 533 juta

Jaksa Tahan Penjabat Kades dan Bendahara Desa Idalolong ''Makan Uang
Kejaksaan Negeri Lembata menahan AS, Penjabat Kepala Desa Idalolong dan BS bendahara desa tersangka kasus dana desa, Rabu 20 September 2023.

LEWOLEBA,MimbarDesa.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan AS, Penjabat Kepala Desa Idalolon, dan bendahara desa BS sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa, Rabu 20 September 2023. Kedua pelaku ditengarai menyalahgunakan dana desa Rp 533 juta lebih.

Menanggapi keteribatan kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lembata, Yoseph Raya Langoday meminta kepala desa lebih transparan menggunakan dana desa.

Sepatutnya penggunaan dana desa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring yang baik dengan cara mengajak masyarakat untuk rembuk desa.

“Saya berharap dana desa digunakan tepat sasaran, terpadu dan sesuai dengan harapan masyarakat di desa masing-masing. Kita sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di desa masing-masing, bukan sesuai dengan keinginan kepala desa,"kata  Yoseph Raya Langodai, Jumat 22 September 2023.

"Penyalahgunaan dana desa terjadi dana desa dikelola sesuai keinginan kepala desa atau penjabat kepala desa”, tegas Raya Langoday.

Dia mengaku sedih dan prihatin penjabat kepala desa dan bendahara desa berurusan dengan kasus hukum. Tak disangka kepercayaan uang diberikan kepada ASN dengan tugas tambahan sebagai penjabat kepala desa  disalahgunakan kewenangannya.

“Saya merasa sedih, prihatin dengan kasus ini, karena dilakukan oleh seorang penjabat kepala desa yang nota bene-nya adalah PNS, yang rekam jejaknya sebagian masa tugasnya itu menjabat sebagai bendahara di satu dua OPD”, tutur mantan Camat Ile Ape Timur ini.

Yoseph Raya Langodai  berpesan  kepada kepala desa yang sekarang sedang menjabat agar bekali diri dengan regulasi. Laporkan semua kegiatan secara transparan, mulai dari bukti-bukti pengeluaran uang harus sesuai  dengan realisasi fisik. Eratkan kerjasama dan kekompakan dengan perangkat, fungsikan semua perangkat sesuai tupoksinya.

"Eratkan kerjasama dan kekompakan dengan perangkat, fungsikan semua perangkat sesuai tupoksinya selanjutnya BPD dan masyarakat tetap melaksanakan pengawasan sesuai kewenangannya," ungkap Langoday. (Chdy) 

Berita Lainnya

Index