Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kedungwaras Lamongan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kedungwaras Lamongan Dijebloskan ke Sel Tahanan
Kedua tersangka kasus korupsi dana desa menuju mobil tahanan Kejari Lamongan untuk dibawa Lapas kelas IIB Lamongan pada Kamis (14/9/2023).

LAMONGAN,MimbarDesa.com - Kasus dugaan tindak korupsi dana desa di Lamongan yang menjerat dua tersangka naik tahap dua.

Kedua tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan sesaat setelah dilimpahkan penyidik Pidkor Polres.

Selain dua tersangka, Kejari Lamongan juga menerima pelimpahan barang bukti.

Kasus korupsi yang diungkap Polres Lamongan, adalah korupsi dana desa BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Fadly Arby mengatakan, kasus korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 30 Agustus 2022.

Isinya tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa untuk BUMDes Makmur Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dan duga terdapat kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.


"Dugaan kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 211.399.200," kata Fadly pada Kamis (14/9/2023).

Dugaan korupsi ini, menyeret dua nama tersangka. Yakni, mantan Kepala Desa (Kades) Kedungwaras, Mokhamad Rokim (50) beserta Marijan (54) perangkat Desa Kedungwaras," ungkapnya.

Dua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 14 September - 3 Oktober 2023.

"Tersangka telah dilakukan penahanan dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan," ucap Fadly.

Dalam perkara ini, tersangka disebut telah mencairkan uang DD TA.2017 & TA.2018 untuk Bidang Pemberdayaan pada Kegiatan BUMDes dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 211.399.200.

Tersangka atas nama Mokhamad Rokhim, membawa uang dan melakukan pembelanjaan sapi sendiri. Kemudian, membagikan sapi kepada 17 nama-nama orang penerima yang ditentukan atas inisiatif dari tersangka sendiri tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun Pengurus BUMDes Makmur Sejahtera.

Untuk melancarkan modusnya, masing-masing penerima tidak dibuatkan tanda terima dan tanpa adanya perjanjian tertentu. Sehingga, penerima sapi beranggapan pemberian itu secara cuma-cuma. Penerima merawat serta menjual sapi tersebut yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Salah seorang di antara penerima sapi tersebut adalah tersangka atas nama Marijan, untuk barang bukti sebanyak 27 bendel dokumen dan uang tunai sebesar Rp 41.050.000," Fadli memaparkan.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mey) 

Berita Lainnya

Index