KUDUS, MIMBARDESA.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat ada 15 bakal calon yang telah mendaftar sebagai calon kepala desa (kades) di dua desa. Mereka pun akan masuk ke tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) selanjutnya.
Dua desa yang akan menggelar pilkades itu yakni di Desa Getasrabi di Kecamatan Gebog, dan Desa Golantepus di Kecamatan Mejobo. Pelaksanaan pilkades akan digelar serentak pada 13 Juni 2023 mendatang.
.jpg)
Adapun tahapan tersebut adalah melengkapi berkas-berkas pendaftaran hingga tes tertulis bagi desa yang bakal calonnya lebih dari lima orang.
”Saat ini masih balon (bakal calon) ya, di Desa Getasrabi itu ada sepuluh balon sementara Desa Golantepus itu pas ada lima balon,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamzis , Kamis (4/5/2023).
Untuk masa melengkapi berkas sendiri, akan berlangsung dari 20 April hingga 12 Mei 2023 mendatang. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil tes administrasinya di tanggal 17 Mei 2023.
”Usai pengumuman panitia akan menerima tanggapan atas penetapan calon sementara itu. Nah penetapan finalnya di tanggal 25 Mei 2023,” ungkapnya.
Dalam pilkades serentak di Kudus tahun 2023 itu, selain dua desa ada satu desa lain yang juga menggelar pilkades Antarwaktu (PAW). Desa tersebut yakni Desa Janggalan di Kecamatan Kota.
Untuk tahapan Pilkades PAW yang dilaksanakan di Desa Janggalan, saat ini tengah berproses untuk pendaftaran bakal calon kepala desa. Untuk kemudian panitia pemilihan akan menyeleksi berkas administrasinya dan kemudian menetapkan calon di akhir bulan ini. (MD07)