Pria Gondrong di Musi Rawas Nyaris Rudapaksa Gadis Desa, Korban Pingsan Ditodong Pisau Pelaku

Pria Gondrong di Musi Rawas Nyaris Rudapaksa Gadis Desa, Korban Pingsan Ditodong Pisau Pelaku
Pria gondrong di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel, nyaris perkosa gadis muda SW (21) warga Kecamatan Muara Kelingi.

Musi Rawas (mimbardesa) – Modus bertanya keberadaan orang tua, pria gondrong di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel, nyaris perkosa gadis muda SW (21) warga Kecamatan Muara Kelingi.

Pelakunya adalah Zulkarnain (44), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Dia ditangkap pada Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 13.30 Wib.

Bahkan, pelaku sempat mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra Prameswara mengatakan, kejadian percobaan pemerkosaan dan pengancaman diawali SW pada Sabtu (15/4/1023) sekira pukul 12.30 Wib.

"Saat itu, korban sedang sendirian di rumahnya disalah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura," kata Kasat, Senin (17/4/2023). 

Dikatakan Kasat, korban yang sedang berbaring di dalam kamarnya, lalu pelaku bertanya kepada korban tentang keberadaan orang tuanya. 

"Dijawab korban bahwa orangnya tidak ada  di rumah dan sedang pergi ke dusun," jelas Kasat.

Saat mendengar jawaban korban lanjut Kasat, pelaku langsung mendobrak pintu kamar korban dan langsung melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis pisau ke arah leher korban," ucap Kasat.

Namun sambung Kasat, pelaku mengancam sambil mencekik leher dan pelaku juga menutup wajah korban dengan menggunakan bantal.

"Ironisnya lagi, pelaku juga menggunakan pisau mengarahkan ke leher korban," jelas Kasat.

Lantaran tenaga pelaku cukup kuat dan korban kehabisan tenaga, hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri, sehingga korban tidak mengetahui lagi apa yang dilakukan oleh pelaku kepada dirinya.

"Aksi pelaku pun diketahui oleh orang tua korban dan pelaku berusaha melarikan diri. Tapi berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Muara Kelingi hingga diserahkan ke Polres Mura," ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, saat ini tersangka ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor: LPN/ 28 / IV / 2023 / SPKT SEK MKL / RES.MURA / SUMSEL TANGGAL 15 APRIL 2023.

Petugas juga mengamankan satu bilah pisau warna hitam panjang 21 Cm bergagang kayu warna coklat bersarung kain dililit lakban hitam, satu lembar baju Korban, satu lembar celana korban dan satu buah bantal bersarung hitam," tutup Kasat. (MD07)

Berita Lainnya

Index