PERMUDAH HIMBAAN, SAT BINMAS POLRES BENGKULU SELATAN SEBAR SPANDUK KE DESA BATU LAMBANG

PERMUDAH HIMBAAN, SAT BINMAS POLRES BENGKULU SELATAN SEBAR SPANDUK KE DESA BATU LAMBANG
Diposting oleh: heru zls Tanggal diposting:02 April 2023Dalam: Bengkulu , Bengkulu Selatan , Bhabinkamtibmas No Comments

Bengkulu Selatan (mimbardesa) – Kasat Binmas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKP SYAFIK bersama Kanit Binkamsa Aipda Sumardi menyerahkan Spanduk himbauan stop konsumsi Miras, dan peringatan ganggu tibum dapat dipidana kepada Kades yang diwakili oleh Kaur Pedes Iskandar Desa Batu lambang kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Sabtu (1/ 4/23) Siang.

Spanduk yang memasang iklan “Stop konsumsi miras dan obat terlarang”

“Hindari perbuatan melawan hukum”

“Mengganggu tuntutan umum melanggar pasal 172 Kuhp dan pasal 503 Kuhp dapat dipidana ”

yang di akan dipasang di areal tebat gelumpai tepatnya di pintu masuk bagian depan dan bagian belakang tebat gelumpai desa Lambang Batu Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, SH, SIK, MH melalui Kasat Binmas AKP SYAFIK mengatakan mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini adalah tindak lanjut dari curhatan Jumat beberapa minggu yang lalu. Dengan terpasangnya spanduk tersebut dapat mencegah hal hal negatif yang sering terjadi dilokasi tersebut.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian saja. Namun masyarakat juga diharapkan berperan aktif untuk ikut waspada terhadap para pelaku kejahatan sehingga situasi kamtibmas di wilayah Desa Batu lambang tetap kondusif,” ungkap AKP SYAFIK . (MD07)

Berita Lainnya

Index