Pelapor Minta Polres Padang Lawas Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pengeroyokan

Pelapor Minta Polres Padang Lawas Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pengeroyokan

Padang Lawas, mimbardesa.com — Pelapor Nur Romanti Nasution meminta jajaran Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara, segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang telah dilaporkannya. Permintaan tersebut disampaikan agar perkara yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan setelah Nur Romanti resmi membuat laporan ke Polres Padang Lawas sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/315/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Nur Romanti melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP, yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Berdasarkan uraian dalam STTLP, peristiwa tersebut bermula dari adanya persoalan antara pelapor dengan beberapa pihak yang sebelumnya terlibat perselisihan melalui media sosial. Pelapor menyebut persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi pertemuan secara langsung.

Dalam kronologi yang dituangkan dalam laporan, pada 27 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor berada di sekitar wilayah Sibuhuan ketika bertemu dengan pihak yang dilaporkannya. Pelapor menyebut kemudian terjadi cekcok yang berujung pada kontak fisik.

Pelapor menerangkan bahwa dalam kejadian tersebut dirinya mengalami sejumlah luka dan rasa sakit pada beberapa bagian tubuh. Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan fisik yang dilakukan secara bersama-sama.

Atas kejadian tersebut, Nur Romanti kemudian membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Minta Polisi Periksa Para Pihak

Nur Romanti berharap laporan yang telah diterima tersebut tidak berhenti pada penerbitan STTLP, tetapi dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur.

Ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, termasuk meminta keterangan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Kami meminta Polres Padang Lawas menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” demikian harapan pelapor sebagaimana disampaikan terkait laporan tersebut.

Pelapor juga berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif sehingga seluruh fakta mengenai kejadian dapat terungkap.

Menunggu Proses Penyidikan

Dengan telah diterimanya laporan tersebut, pelapor berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi maupun pihak yang dilaporkan.

Pelapor menyatakan dirinya siap memberikan keterangan tambahan maupun bukti yang diperlukan untuk membantu proses penyelidikan.

Ia juga meminta agar perkara tersebut ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Status pihak-pihak yang dilaporkan juga perlu menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Padang Lawas.

Berita Lainnya

Index