PEKANBARU, mimbardesa.com – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Riau meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan pemberian ganti rugi tanah yang berkaitan dengan lahan milik Ngaman Nyoto di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang terdampak pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang memenangkan Ngaman Nyoto, kemudian dikuatkan setelah permohonan kasasi Gubernur Riau ditolak Mahkamah Agung.
Menurut DPW LSM KOREK Riau, persoalan yang perlu dibuka secara terang bukan hanya mengenai pelaksanaan putusan PTUN, tetapi juga siapa yang sebenarnya menerima atau ditetapkan sebagai pihak penerima ganti kerugian atas bidang tanah yang berdasarkan putusan pengadilan merupakan tanah milik Ngaman Nyoto.
“Kalau benar ganti rugi atas tanah milik Ngaman Nyoto diberikan kepada pihak lain, maka ini harus dibuka secara terang. Siapa yang mengajukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menetapkan penerima, siapa yang membayarkan, dan berdasarkan dokumen apa pembayaran tersebut dilakukan,” tegas DPW LSM KOREK Riau.
Kejati Riau Diminta Telusuri Dari Awal
DPW LSM KOREK Riau menilai dugaan persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari tahap pembayaran ganti rugi. Seluruh rangkaian administrasi pertanahan dan pengadaan tanah perlu diperiksa sejak awal.
Mulai dari data dan keterangan yang berasal dari Pemerintah Desa Rimbo Panjang, dokumen pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, proses identifikasi dan verifikasi pihak yang berhak, daftar nominatif penerima ganti kerugian, dokumen pelepasan hak, hingga bukti pembayaran.
“Kalau memang ada kesalahan, kita ingin tahu di mana kesalahan itu terjadi. Apakah pada data awal, surat keterangan, identifikasi subjek dan objek tanah, proses verifikasi BPN, penetapan pihak yang berhak, atau pada tahap pembayaran,” ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya justru harus berjuang bertahun-tahun melalui pengadilan karena administrasi pemerintah sejak awal tidak akurat.
Diduga Menjadi Salah Satu Penyebab Terhambatnya Pembangunan
DPW LSM KOREK Riau juga meminta Kejati Riau melihat dampak persoalan tersebut terhadap pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.
Apabila terdapat bidang tanah yang secara administrasi telah dianggap selesai karena ganti rugi diberikan kepada pihak tertentu, sementara kemudian berdasarkan putusan pengadilan bidang tersebut dinyatakan berkaitan dengan hak Ngaman Nyoto, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi baru.
“Pembangunan jalan tol adalah proyek kepentingan umum. Tetapi kepentingan pembangunan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat. Kalau dari awal ada kesalahan administrasi atau pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, justru persoalan itulah yang harus segera diselesaikan agar pembangunan tidak terus tersandera masalah hukum,” katanya.
Pemerintah Desa dan BPN Kampar Diminta Tidak Lepas Tangan
DPW LSM KOREK Riau meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk pihak Pemerintah Desa Rimbo Panjang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
Namun, LSM KOREK menegaskan bahwa penyebutan kedua institusi tersebut bukan berarti telah menyatakan adanya tindak pidana.
“Jangan langsung menyimpulkan siapa yang bersalah. Biarkan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan alat bukti. Tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi wajib diperiksa jika memang terdapat indikasi kesalahan,” tegasnya.
Pemeriksaan, menurut LSM KOREK, penting untuk mengetahui apakah terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, keterangan yang keliru, kesalahan identifikasi pemilik, atau kemungkinan adanya tindakan sengaja yang menyebabkan pembayaran ganti kerugian tidak diterima oleh pihak yang sebenarnya berhak.
Aturan Pengadaan Tanah Harus Dijalankan
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil.
Ketentuan pelaksanaannya juga diperbarui melalui PP Nomor 39 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 19 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur antara lain tahapan identifikasi, musyawarah, pihak yang berhak, serta pemberian ganti kerugian.
Karena itu, apabila benar terjadi pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, menurut LSM KOREK persoalan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan administrasi dan, apabila ditemukan indikasi pidana, dilanjutkan dengan proses penegakan hukum.
Potensi Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran
Dari sisi administrasi pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur bahwa suatu keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan/atau substansi. UU tersebut juga menyediakan mekanisme sanksi administratif bagi pejabat pemerintahan yang melanggar ketentuan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menilai penerapan ketentuan pidana korupsi yang relevan. Pasal 3 UU 31/1999, misalnya, mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Selain itu, jika pemeriksaan menemukan adanya dokumen atau surat yang sengaja dibuat tidak benar atau dipalsukan untuk memudahkan pengalihan hak atau menyesatkan pejabat penegak hukum, ketentuan pidana dalam KUHP Nasional juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan unsur yang terbukti. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan antara lain memuat ketentuan mengenai surat keterangan yang tidak benar atau dipalsukan.
LSM KOREK Riau Minta Audit dan Pemeriksaan Dokumen
Untuk itu, DPW LSM KOREK Riau meminta Kejati Riau:
1. Mengusut dugaan pemberian ganti kerugian atas tanah yang diklaim milik Ngaman Nyoto kepada pihak lain.
2. Memeriksa seluruh dokumen pengadaan tanah Jalan Tol Rengat–Pekanbaru pada bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
3. Memeriksa data dari Pemerintah Desa Rimbo Panjang terkait status, riwayat dan identitas pemilik tanah.
4. Memeriksa proses identifikasi dan verifikasi pihak yang berhak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.
5. Memeriksa daftar nominatif penerima ganti kerugian beserta bukti pembayaran.
6. Memeriksa dokumen pelepasan hak dan dokumen pendukung lainnya.
7. Memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi.
8. Menghitung apabila terdapat kerugian keuangan negara atau kerugian pihak yang berhak.
9. Menentukan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
10. Memastikan hak Ngaman Nyoto sebagai pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan dapat terlindungi.
“Jangan Sampai Kesalahan Administrasi Mengorbankan Pemilik Tanah”
DPW LSM KOREK Riau menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru.
Sebaliknya, menurut LSM tersebut, pembangunan infrastruktur strategis harus berjalan berdasarkan hukum dan administrasi yang benar.
“Jangan sampai pembangunan jalan tol yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan persoalan karena kesalahan administrasi pertanahan. Kalau ada pihak yang menerima uang ganti rugi padahal bukan pihak yang berhak, harus ditelusuri. Kalau ada pejabat atau pihak lain yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas DPW LSM KOREK Riau.
LSM KOREK Riau juga meminta Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Desa Rimbo Panjang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar membuka informasi dan dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Putusan pengadilan sudah memberikan kepastian mengenai objek sengketa. Sekarang yang harus dicari adalah bagaimana persoalan administrasi dan pembayaran ganti rugi tersebut bisa terjadi. Jangan sampai kesalahan pemerintah atau pihak tertentu akhirnya menjadi beban pemilik tanah dan menghambat pembangunan,” tutupnya.