ROKAN HULU, mimbardesa.com— Pembangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW LSM) KOREK Riau.
LSM DPW KOREK Riau meminta agar pelaksanaan pembangunan sekolah tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, mengingat sumber pendanaannya berasal dari pemerintah pusat.
Ketua/Koordinator DPW LSM KOREK Riau menilai, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas fisik maupun pertanggungjawaban keuangannya.
“Karena pembangunan ini menggunakan dana pemerintah pusat, maka masyarakat berhak mengetahui berapa nilai anggarannya, siapa pelaksana pekerjaannya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah hasil pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujar perwakilan DPW LSM KOREK Riau.

Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, LSM DPW KOREK Riau meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangan terhadap pembangunan SD Negeri tersebut.
Audit, menurut LSM KOREK Riau, penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, kontrak atau dokumen pengadaan, nilai anggaran, progres pekerjaan, volume pekerjaan dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Selain itu, LSM DPW KOREK Riau juga meminta agar dokumen pertanggungjawaban pembangunan dapat diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan resmi dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
“Ini bukan berarti kami menuduh pihak tertentu melakukan penyimpangan. Kami meminta pemeriksaan resmi agar semuanya menjadi terang. Kalau memang pembangunan sudah sesuai aturan dan tidak ditemukan penyimpangan, tentu hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
LSM DPW KOREK Riau juga mendorong agar pemerintah daerah dan instansi terkait membuka informasi mengenai proyek tersebut, termasuk sumber anggaran, pagu anggaran, pelaksana kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis dan hasil pekerjaan.
Menurut LSM KOREK Riau, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga penggunaan uang negara. Terlebih pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut kepentingan anak-anak dan masyarakat dalam jangka panjang.
“Sekolah yang dibangun dengan uang negara harus memiliki kualitas yang baik, aman digunakan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai pembangunan baru selesai tetapi kemudian muncul persoalan kualitas atau administrasi,” lanjutnya.
DPW LSM KOREK Riau menyatakan siap menyampaikan informasi dan dokumen yang dimiliki kepada aparat pengawasan apabila diperlukan. LSM juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan tidak berpihak kepada pihak mana pun.
LSM KOREK Riau menegaskan bahwa permintaan audit tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial dan bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu. Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan seluruh proses pembangunan telah sesuai ketentuan, maka hasil tersebut juga harus menjadi informasi yang dapat diketahui masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, LSM DPW KOREK Riau meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Intinya sederhana, uang negara harus dipertanggungjawabkan. Pembangunan sekolah harus berkualitas dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar. Karena itu kami meminta Inspektorat dan BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan,” tutup perwakilan DPW LSM KOREK Riau.
DPW LSM KOREK Riau berharap langkah pengawasan tersebut dapat memastikan pembangunan SD Negeri di Kecamatan Ujung Batu benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan dan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.