Puluhan saksi dan ahli telah diperiksa di persidangan, penyidikan masih terus berkembang, sementara Marjani belum dapat mengajukan praperadilan karena keterbatasan ekonomi. TAM berharap seluruh perkembangan fakta menjadi bagian dari evaluasi yang objektif sesuai hukum yang berlaku.
Pekanbaru – Perkembangan perkara yang menjerat Marjani kembali menjadi perhatian publik. Di tengah persidangan perkara Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang terus menghadirkan berbagai fakta melalui keterangan puluhan saksi dan ahli di bawah sumpah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi baru. Menurut Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., perkembangan tersebut menunjukkan bahwa proses pembuktian masih berlangsung sehingga seluruh fakta yang berkembang patut menjadi bahan evaluasi secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ahmad Yusuf, sejak awal Tim Advokat Marjani telah menyarankan kepada kliennya agar menggunakan hak hukum melalui mekanisme praperadilan guna menguji tindakan hukum yang dikenakan kepadanya. Namun hingga saat ini langkah tersebut belum dapat ditempuh karena keterbatasan ekonomi keluarga Marjani. Dalam praktiknya, praperadilan terhadap tindakan KPK diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga membutuhkan biaya transportasi, akomodasi, dan pendampingan hukum yang tidak sedikit.
"Sejak awal kami telah menyarankan agar Marjani mengajukan praperadilan. Namun kenyataannya, Marjani adalah masyarakat kecil dengan kemampuan ekonomi yang sangat terbatas. Untuk mencari keadilan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu membutuhkan biaya yang tidak ringan. Dalam kondisi sekarang, keluarga Marjani benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membiayai proses tersebut," ujar Ahmad Yusuf.
Ia menambahkan bahwa negara tentu memiliki anggaran untuk menjalankan tugas penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penuntutan. Namun menurutnya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh akses yang nyata terhadap keadilan tanpa terhambat oleh keterbatasan ekonomi.
"Kami menghormati tugas KPK dalam memberantas korupsi. Namun kami juga berharap masyarakat kecil memiliki kesempatan yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan sampai keterbatasan ekonomi menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh akses terhadap keadilan yang dijamin oleh konstitusi," katanya.
Di sisi lain, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marjani saat ini sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam proses tersebut, KPK mengusulkan pelaksanaan mediasi secara daring (online) dengan alasan efisiensi anggaran negara.
"Kami menghormati pertimbangan efisiensi anggaran negara yang disampaikan KPK. Namun kami juga berharap semangat efisiensi tersebut diikuti dengan semangat menghadirkan keadilan yang cepat, objektif, dan mudah diakses oleh masyarakat kecil," tambahnya.
Selain persoalan hukum, Ahmad Yusuf juga mengajak seluruh pihak untuk melihat sisi kemanusiaan yang dialami keluarga Marjani. Sejak menjalani penahanan, Marjani masih memiliki kewajiban membayar utang yang belum terselesaikan. Seluruh beban keluarga kini dipikul oleh istrinya seorang diri. Marjani hanya memiliki satu orang anak yang masih kecil dan dalam waktu dekat akan memasuki jenjang Sekolah Dasar.
"Di balik perkara ini ada seorang anak yang sebentar lagi akan mengenakan seragam Sekolah Dasar untuk pertama kalinya. Seharusnya seorang ayah mendampingi anaknya di hari yang paling membahagiakan itu. Namun kenyataannya, anak tersebut harus menjalani momen penting dalam hidupnya tanpa kehadiran ayah di sampingnya. Ada pula seorang istri yang harus berjuang sendiri mempertahankan keluarganya di tengah beban ekonomi yang tidak ringan. Kami memahami proses hukum harus dihormati, tetapi kami berharap nilai-nilai kemanusiaan juga tetap mendapat tempat dalam setiap proses penegakan hukum," ungkap Ahmad Yusuf.
Menurut Ahmad Yusuf, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan Abdul Wahid, ditambah dengan penyidikan KPK yang masih terus berkembang melalui pemeriksaan saksi-saksi baru, merupakan bagian dari proses pembuktian yang patut dipertimbangkan secara menyeluruh.
"Persidangan adalah tempat mencari kebenaran materiil. Ketika fakta-fakta baru terus berkembang dan penyidikan juga masih berjalan, kami berharap seluruh perkembangan tersebut benar-benar dibaca, dipelajari, dan dievaluasi secara objektif. Penegakan hukum yang baik harus selalu terbuka terhadap perkembangan alat bukti dan fakta persidangan," tegasnya.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa Tim Advokat Marjani tetap menghormati independensi KPK dan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun sebagai kuasa hukum, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak klien melalui seluruh mekanisme hukum yang disediakan oleh undang-undang.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa bagi Marjani. Kami hanya berharap KPK mencermati secara utuh seluruh perkembangan fakta persidangan, perkembangan penyidikan, serta mengevaluasi seluruh alat bukti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya penegakan hukum yang kuat bukan hanya tegas dalam memberantas korupsi, tetapi juga berani mengevaluasi setiap perkara berdasarkan perkembangan fakta, alat bukti, dan hukum yang berlaku.”
Menjawab pertanyaan publik mengenai komitmennya mendampingi Marjani, Ahmad Yusuf menegaskan bahwa selama hukum masih memberikan ruang, Tim Advokat Marjani akan terus memberikan pendampingan hukum secara maksimal.
"Kami tidak pernah menjanjikan kemenangan kepada siapa pun, karena hasil akhirnya merupakan kewenangan penegak hukum dan pengadilan. Namun kami berjanji akan terus memberikan yang terbaik bagi klien kami, bekerja secara maksimal, profesional, dan berdasarkan hukum. Selama masih ada ruang yang diberikan oleh undang-undang, kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui cara-cara yang sah, bermartabat, dan bertanggung jawab. Kami percaya, keadilan yang diperjuangkan dengan cara yang benar pada akhirnya akan menemukan jalannya," tutup Ahmad Yusuf.
Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK.
Ketua Tim Advokat Marjani (TAM)