Tonggak Baru Reforma Agraria di Riau: Bupati Afni Serahkan 1.050 Sertifikat TORA kepada Warga Siak

Tonggak Baru Reforma Agraria di Riau: Bupati Afni Serahkan 1.050 Sertifikat TORA kepada Warga Siak

Siak, Mimbardesa.com — Hari yang dinanti masyarakat Siak akhirnya tiba. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, lahan dan kebun sawit milik warga resmi dilepaskan dari kawasan dan diberikan sertifikat hak milik melalui program Reforma Agraria (TORA). Momen bersejarah ini diserahkan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni, bersama Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST., M.H., kepada warga Kampung Mandi Angin, Minas, dalam kegiatan Rumah Rakyat.

Penyerahan sertifikat ini bukan proses singkat. Bupati Afni menyebutnya sebagai buah dari perjalanan panjang yang melibatkan banyak pihak—mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga pemegang izin usaha perkebunan dan masyarakat di kampung-kampung.

“Total luas lahan yang berhasil kita lepaskan mencapai 975,59 hektare dari 1.050 persil. Ada tapak rumah, ada sawah, dan ada kebun sawit warga yang sebelumnya berstatus kawasan hutan atau berada dalam IUP,” ungkapnya.

Bupati Afni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti kuat kehadiran negara bagi petani kecil. “Negara berpihak kepada rakyatnya. Ini perjuangan untuk hak-hak petani sawit rakyat, dan kami akan terus melanjutkannya,” ujarnya.

Buah Perjuangan Lama yang Kini Terjawab

Afni mengisahkan bahwa perjuangan reforma agraria ini sudah dimulai sejak ia masih menjadi Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI. Kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, kampung/desa, hingga pemegang izin usaha telah membuat hasil besar ini akhirnya dapat dirasakan langsung masyarakat.

Tahun ini, redistribusi tanah berasal dari tiga sumber:

  • SK Biru TORA Nomor 238 Tahun 2024: 106,21 ha, 659 persil, tersebar di Belutu, Pencing Bekulo, Sungai Gondang, Minas Barat, dan Tumang.
  • SK Biru TORA Nomor 617 Tahun 2024: 524,47 ha, 291 persil di Kampung Rantau Bertuah.
  • Pelepasan Lahan IUP PT WSSI: 343,76 ha, 100 persil, tersebar di Buatan II dan Teluk Lancang.

Afni menyampaikan bahwa perjuangan belum selesai. “Tahun depan kita fokus lagi pada wilayah-wilayah konflik. Dan kabar baiknya, jatah kita untuk tahun 2026 masih sekitar 1.050 persil,” tuturnya.

Sertifikat yang Menjadi Marwah dan Aset Masa Depan

Bagi Afni, sertifikat tanah bukan hanya urusan administrasi. Ada nilai emosional dan sejarah keluarga di dalamnya.

“Sertifikat ini bukan sekadar surat. Ini marwah, ini pusaka. Ini bukti negara mengakui hak rakyat atas tanah yang mereka kelola,” katanya.

Penyerahan Pertama di Riau Tahun 2025

Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat TORA ini menjadi yang pertama dilakukan di Provinsi Riau pada 2025.

“Hari ini kita bukan hanya menyerahkan sertifikat, tetapi menegaskan kembali bahwa negara hadir di tengah masyarakatnya,” ujarnya.

Menurut Martin, kepastian hukum atas 1.050 bidang tanah tersebut akan membuka peluang lebih besar bagi ekonomi warga, mulai dari akses permodalan hingga peningkatan kesejahteraan keluarga.

“Dengan adanya legalitas ini, masa depan masyarakat akan jauh lebih baik,” tutupnya.***

Berita Lainnya

Index