Jakarta - KETUA Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang membatasi akses data calon presiden dan calon wakil presiden. Pria yang disapa Zulhas ini mengatakan, publik berhak mengetahui informasi soal data capres-cawapres yang ditetapkan KPU.
“Setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu. Ya seperti di Menko Pangan kan Anda boleh tahu apa saja kan, silakan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
KPU membatasi akses publik data capres-cawapres lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Pembatasan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbtikan pada 21 Agustus 2025. Keputusan KPU itu memuat 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang dikecualikan dari akses publik.Dokumen itu meliputi surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, dan dokumen pernyataan pribadi.
Surat yang diteken Kepala Biro Hukum KPU dan Ketua KPU Afifudin itu berlaku selama lima tahun. Dokumen itu dapat dibuka apabila pemilik dokumen memberikan persetujuan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, kata Afifuddin, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur informasi publik yang dikecualikan. Iamengklaim lembaganya telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan KPU tersebut.
Afifuddin mengklaim keputusan lembaganya membatasi akses dokumen calon presiden dan wakil presiden bukan upaya melindungi tokoh tertentu. "Tidak ada yang dilindungi karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan," kata Afifuddin, pada Senin, 15 September 2025.