Yayasan Mapelhut Jaya Minta PT MAN di Rokan Hulu Patuhi Persetujuan Lingkungan dan Aturan Lingkungan Hidup

Yayasan Mapelhut Jaya Minta PT MAN di Rokan Hulu Patuhi Persetujuan Lingkungan dan Aturan Lingkungan Hidup

Pekanbaru - Yayasan Mapelhut Jaya meminta PT MAN yang mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk mematuhi sepenuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup. Seruan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap perusahaan besar yang mengelola sumber daya alam di Provinsi Riau.

Ketua Yayasan Mapelhut Jaya, Nirwanto, S.Pd.I, M.IP, menegaskan bahwa perusahaan wajib memiliki persetujuan lingkungan yang sah, baik dalam bentuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun UKL-UPL sesuai kapasitas produksi, serta melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin. “Kami mendorong PT MAN agar transparan dan patuh hukum, demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta melindungi hak masyarakat di sekitar wilayah operasinya,” ujarnya.

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan industri wajib memiliki:

Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL);

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC);

Izin Pengelolaan Limbah B3;

Persetujuan Teknis Emisi Udara;

Laporan RKL-RPL minimal dua kali setahun.

Selain itu, PT MAN sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) wajib mendaftarkan dan memperbarui semua izin di OSS-RBA (Online Single Submission) dan tunduk pada pengawasan Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian LHK.

Sekretaris Umum Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi SAG, menambahkan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan akan mencegah potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat. “Kami siap membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi industri agar tidak merugikan lingkungan dan hak warga,” tegasnya.

Yayasan Mapelhut Jaya, yang berdiri berdasarkan SK MENKUMHAM RI No. AHU.0001363.AH.01.04 Tahun 2025, memiliki mandat untuk mendampingi masyarakat yang terdampak mafia tanah dan kerusakan lingkungan. Yayasan ini berkomitmen untuk terus memantau aktivitas industri perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Riau, termasuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan di lapangan.

Dengan rilis ini, Yayasan Mapelhut Jaya mendorong PT MAN untuk segera mempublikasikan izin lingkungan yang dimiliki serta memperkuat komitmen terhadap pengelolaan lingkungan secara bertanggung.

Berita Lainnya

Index