Galian C Ilegal di Tambusai Utara Terus Beroperasi, LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Desak Pemda Rokan Hulu Bertindak Tegas

Galian C Ilegal di Tambusai Utara Terus Beroperasi, LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Desak Pemda Rokan Hulu Bertindak Tegas

Pasir Pangaraian – Persoalan galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Aktivitas penambangan tanah dan pasir tanpa izin yang diduga kuat milik Sahlan, berlokasi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat maupun Pemerintah Daerah.

Ketua LSM Baladika Adiyaksa Nusantara, Darbi, mengecam keras pembiaran yang terjadi.

Ini sudah terang-terangan merusak lingkungan, merugikan negara, dan menabrak aturan hukum. Aparat penegak hukum (APH) dan Pemda Rokan Hulu seolah tuli dan buta, padahal publikasi tentang galian ilegal ini sudah berulang kali dilakukan. Kami mendesak Pemda melalui Satpol PP dan Tim Yustisi segera menutup paksa galian C ilegal milik Sahlan,” tegas Darbi.

Landasan Hukum

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

3. Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum:

Melarang segala bentuk kegiatan usaha tanpa izin resmi, dan Satpol PP berwenang melakukan penertiban serta penutupan kegiatan ilegal.

Tuntutan LSM Baladika Adiyaksa Nusantara

1. Pemda Rokan Hulu segera menutup dan menyegel galian C ilegal di Desa Bangun Jaya.

2. Aparat penegak hukum (Polres Rohul dan Kejari Pasir Pengaraian) menindak pidana sesuai aturan Minerba.

3. Pemprov Riau melalui Dinas ESDM dan DLHK melakukan investigasi dampak lingkungan serta kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini.

Jangan biarkan Rohul menjadi contoh buruk pembiaran hukum. Kami akan terus mengawal dan membawa kasus ini ke tingkat provinsi bahkan pusat bila tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah,” tutup Darbi.

Berita Lainnya

Index