MimbarDesa.com - Diberitakan sebelum nya, Kasus kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada Dinas PUTR Pemkab Batu Bara yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84 masih menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan keuangan Pada LHP BPK-RI nomor 66.B/LHP/XVIII/05/2025, rekomendasi BPK-RI yang sudah berusia setahun belum ditindaklanjuti.
Rincian pekerjaan yang terkait dengan kasus ini adalah sebagai berikut:
Belanja Modal Peralatan dan Mesin : Pemkab Batu Bara pada TA 2023 menganggarkan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp60.706.361.064,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, serta pemeriksaan fisik, diketahui terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp46.027.027,01 atas dua paket pekerjaan.
Belanja Modal Gedung dan Bangunan : Pemkab Batu Bara pada TA 2023 menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp97.148.595.043,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, serta pemeriksaan fisik, diketahui terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp30.686.902,28 atas lima paket pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp770.123.928,04 atas dua paket pekerjaan.
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi : Pemkab Batu Bara pada TA 2023 menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp92.503.518.409,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik, serta pengujian laboratorium, diketahui terdapat kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp7.126.328.449,56 dan potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan sebesar Rp1.309.556.305,39.
PLT Kepala Dinas PUTR Rubi Anto Sari Siboro, ST., M.Si. dikonfirmasi pada pukul 10.14 WIB pagi dan dijawab singkat pada pukul 14.57 WIB dengan kalimat “nanti kita jawab ya pak”. Namun, sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban dari PLT Kepala Dinas PUTR terkait pertanyaan yang diajukan(23/7/2025)
Pertanyaan yang diajukan meliputi beberapa hal, antara lain:
1. Apa yang menyebabkan Pak Kadis belum optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran satuan kerja yang dipimpin, dan bagaimana Anda akan meningkatkan kualitas pengawasan di masa depan?
2. Bagaimana Anda menanggapi pernyataan Anda sendiri yang menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan? Apa rencana aksi konkret yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki sistem pengendalian pelaksanaan pekerjaan di Dinas PUTR?
3. Apa yang Anda lakukan untuk memastikan bahwa PPK di bawah pengawasan Anda lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84?
4. Bagaimana Anda akan memastikan bahwa kelebihan pembayaran sebesar Rp7.157.015.351,84 disetorkan ke kas daerah dan tidak menjadi beban keuangan daerah di masa depan?
5. Apa langkah-langkah yang Anda ambil untuk meningkatkan kualitas pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan memastikan bahwa aset yang diterima oleh Pemkab Batu Bara sesuai dengan kondisi sebenarnya?
6. Mengapa rekomendasi dari BPK-RI yang sudah berusia setahun belum ditindaklanjuti, dan apa yang Anda lakukan untuk memastikan bahwa rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan?
Masyarakat berharap agar PLT Kepala Dinas PUTR dapat memberikan jawaban yang transparan dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kasus ini. Keterlambatan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran di Dinas PUTR Pemkab Batu Bara.
Berdasarkan kajian hukum, kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,yang menyatakan bahwa rekomendasi BPK-RI harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah harus memiliki sistem pengendalian intern yang efektif untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,yang menyatakan bahwa kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dan harus memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan efektif dan efisien.
Dengan demikian, Pemkab Batu Bara berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI selama setahun lebih. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Pemkab Batu Bara dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas program “Berlayar” yang digagas oleh Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, SH,M.Si.
Program “Berlayar” yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun infrastruktur yang berkualitas, tampaknya belum berjalan dengan efektif jika dilihat dari kasus kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada Dinas PUTR Pemkab Batu Bara.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kerugian keuangan daerah yang lebih besar* jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, penting bagi PLT Kepala Dinas PUTR untuk memberikan jawaban yang jelas dan transparan terkait kasus ini, serta menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Saharuddin Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) juga Ketua Umum Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) menyayangkan Kondisi ini bisa terjadi pada kepemimpinan Bupati yang memiliki visi Batu Bara Berkah dan Bahagia, "kami mendorong APH segera Bertindak sesuai perintah Undang-Undang," Tegasnya. **