MimbarDesa.com - Setelah sebelumnya menjadi buah bibir atas dugaan penggunaan ijazah palsu, kini nama Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam kembali menjadi perhatian masyarakat.
Kali ini, terkait dugaan laporan polisi palsu yang disebut-sebit digunakan Bistamam untuk memperoleh Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari SMP Negeri 1 Pekanbaru.
Temuan ini disampaikan oleh Muhajirin Siringo-ringo, dalam konferensi pers di sebuah kafe di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (11/7) petang.
“Kami telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru, dan menemukan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang digunakan diduga kuat tidak sah,” ungkap Muhajirin di hadapan pukuhan awak media petang itu.
Muhajirin mengaku, klarifikasi dilakukan langsung kepada Bripka Ricky Andriadi SH, personel Polresta Pekanbaru yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.
“Bripka Ricky menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah bertugas di bagian SPKT. Ia merupakan anggota Sat Intelkam Polresta Pekanbaru, sehingga tidak mungkin menandatangani STPL tersebut,” lanjut Muhajirin.
Bripka Ricky sendiri, saat dikonfirmasi oleh pihaknya, dikabarkan menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat tersebut dan tandatangan yang tertera jauh berbeda dengan tandatangan dirinya.
“STPL itu tidak benar. Saya tidak pernah bertugas di SPKT, apalagi mengeluarkan atau menandatangani dokumen semacam itu,” ujar Bripka Ricky sebagaimana disampaikan oleh Muhajirin.
Muhajirin juga bilang, dirinya juga telah membawa temuan ini ke Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, yang dikatakannya merespon hal tersebut dengan serius.
“Kompol Berry menyarankan agar saya segera membuat laporan resmi agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas Muhajirin.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ataupun dari H. Bistamam sendiri mengenai dugaan tersebut.
Kendati demikian, masyarakat Provinsi Riau kini menunggu kejelasan dan ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut keabsahan dokumen tersebut.