Diduga Kembali Cemari Sungai, Limbah PKS PT SKA Rambah Samo Resahkan Warga Tiga Kecamatan

Diduga Kembali Cemari Sungai, Limbah PKS PT SKA Rambah Samo Resahkan Warga Tiga Kecamatan

MimbarDesa.com - Dugaan pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumatra Karya Agro (PT. SKA) Rambah Samo kembali mencuat. Kali ini, pencemaran diduga berdampak pada aliran Sungai Dua sepanjang 50 kilometer, yang melintasi tiga kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu, yaitu Kecamatan Rambah Samo, Rambah Hilir, dan Kepenuhan Hulu.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh masyarakat pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, warga yang mendatangi sungai mendapati kondisi air yang tidak biasa. Dampak pencemaran diperkirakan mencapai 50 kilometer sepanjang aliran sungai dan mempengaruhi sekitar 1.500 jiwa penduduk, menurut Alfia Mazda, tokoh masyarakat Rambah Hilir.

Berikut adalah daftar desa dan dusun yang terdampak pencemaran Sungai Dua:

1. Desa Serombou Indah
- Dusun Tanjung Betung
- Dusun Sempurna Alam I
- Dusun Sempurna Alam II

2. Desa Sungai Dua Indah
- Dusun Sungai Mendung I
- Dusun Sungai Mendung II
- Dusun Muara Ngamu
- Dusun Muara Ngamu Permai
- Dusun Suka Damai

Darbi, Sekretaris Yayasan Lingkungan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya, mendesak dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menyatakan bahwa jika PT. SKA tidak mampu mengelola limbahnya dengan baik, izin operasional perusahaan harus dicabut.

"Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi dan masyarakat telah menyampaikannya kepada kami," ujar Darbi.

Darbi juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.

"Jika dinas terkait terindikasi 'bermain mata', kami tidak akan segan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian atas kasus pencemaran limbah ini," tegasnya.

Berita Lainnya

Index