Mimbardesa.com - Jumlah desa penerima dana insentif desa di wilayah Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, ada 10 desa yang mendapat dana insentif desa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rincian dana insentif desa 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No 352/2024. Dana insentif desa dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Kriteria utama merupakan indikator tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.
Sedangkan, kriteria kinerja meliputi kinerja pemerintah desa yang terdiri dari kinerja keuangan dan pembangunan desa dan tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa, serta penghargaan desa dari kementerian atau lembaga negara.
Koordinator petugas pendamping desa di Kecamatan Polokarto, Tri Setianto, mengatakan jumlah penerima dana insentif desa di wilayah Polokarto, Sukoharjo, pada 2024 sebanyak 10 desa yakni Pranan, Karangwuni, Bugel, Bakalan, Kemasan, Kenokorejo, Bulu, Rejosari, Kayuapak, dan Genengsari.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, desa penerima dana insetif desa tidak sebanyak tahun ini. Mungkin hanya dua desa-tiga desa. Daerah lain di Sukoharjo juga sama, hanya beberapa desa yang menerima insentif desa,” ujar dia.
Menurut Tri, masing-masing desa di wilayah Polokarto mendapat dana insentif desa lantaran memenuhi kriteria kinerja pemerintah desa. Masing-masing desa mendapat dana insentif desa senilai Rp132 juta. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening kas desa.
Penerimaan dana insentif desa itu mencerminkan capaian positif kinerja pemerintah desa dalam tata kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. “Pemerintah desa penerima dana insentif desa bakal melakukan perencanaan kegiatan saat perubahan. Jadi tetap ada laporan pertanggungjawaban kegiatan,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Desa Kenokorejo, Hendri Purnomo mengatakan pemberian dana insentif desa menjadi bukti tata kelola keuangan desa yang efektif dan efisien. Pengelolaan keuangan desa juga dilakukan secara transparan dan akuntabilitas. Dana desa insentif itu bakal digunakan untuk membiayai berbagai program kegiatan yang menyasar langsung masyarakat. *