Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim, Rabu (22/8/2024).
Gus Halim mengaku dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
"Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur," kata Gus Halim saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Gus Halim merupakan kakak dari Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Gus Halim juga pernah menjabat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.
Ia mengaku tidak melakukan persiapan apapun dan akan memberikan keterangan ke penyidik. "Enggak ada, ya apapun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," ujar dia.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD.
KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya. **