Pemprov Sulsel ajukan 21 desa masuk percontohan anti korupsi

Pemprov Sulsel ajukan 21 desa masuk  percontohan anti korupsi
Plh Direktur Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK Fries Mount Wongso (kiri), memberikan penjelasan terkait program percontohan desa anti korupsi di Makassar, Kamis,(13/6/2024).ANTARA/Abd Kadir

Mimbardesa.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengajukan sebanyak 21 desa untuk menjadi percontohan anti korupsi pada 2024.

Sekretaris Dinas PMD A M Akbar di Makassar, Kamis, mengatakan 21 desa yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sulsel itu selanjutnya akan menjalani penilaian dari tim verifikasi Anti Korupsi KPK.

"Kami telah mengajukan puluhan desa ini sejak beberapa tahun lalu dan Januari 2024, resmi ditandatangani oleh pihak KPK," katanya usai rakor bersama tim penilai KPK dan kepala desa di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.

Adapun 21 desa yang siap menjalani proses verifikasi di antaranya Desa Cendana Putih (Kabupaten Lutra), Desa Sambueja (Maros), Desa Arungkeke (Jeneponto), Desa Lamundre Tengah (Luwu), Desa Ponre-Ponre (Bone), Desa Tompo (Barru), Desa Bottomalangga, Kabupaten Enrekang.

Selanjutnya Desa Bontosunggu (Kepulauan Selayar), Desa Pincara (Kabupaten Pinrang), Desa Balantang (Luwu Timur), Desa Bonto Jai (Bantaeng), Desa Soleha (Sinjai), Desa Marioriaja (Soppeng), Desa Lembang Rante (Toraja Utara), Desa Kassi Loe (Pangkep), Desa Kalosi (Sidrap), Desa Bontokaddopepe (Takalar), Desa Bontonyeleng (Bulukumba), Desa Inalipue (Wajo) serta Desa Lembang Uluway, Tana Toraja.

Akbar menjelaskan, alasan pengajuan 21 desa tersebut karena di desa itu secara umum tidak pernah terjadi kasus korupsi. Desa tersebut selanjutnya diharapkan bisa mendapatkan predikat Desa Anti Korupsi dari KPK pada akhir tahun 2024.

"Sulsel sudah ada satu yang mendapatkan penghargaan sebagai Desa Antikorupsi dari KPK, yakni Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa pada 2022. Desa ini memang merupakan pencontohan yang pertama kali," ujarnya.

Plh Direktur Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK Fries Mount Wongso, mengatakan, penilaian untuk menjadi Desa Anti Korupsi terfokus pada pemenuhan lima komponen dan 18 indikotor.

Pihaknya selanjutnya akan melakukan pengecekan dokumen 18 Indikator Desa Anti Korupsi, kunjungan office ke pelayanan desa, serta kunjungan ke lapangan dan masyarakat di 21 desa tersebut.

"Untuk hasilnya kita harapkan sudah bisa diumumkan pada akhir tahun. Kami ingin pastikan apakah desa tersebit memang layak menjadi percontohan desa anti korupai seperti halnya Desa Pakkatto," ujarnya. *

Berita Lainnya

Index