Mimbardesa.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan sebanyak delapan desa berstatus mandiri pada 2025.
"Kami targetkan delapan desa menjadi desa mandiri, namun untuk kepastiannya menunggu hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM)," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin di Mukomuko, Bengkulu, Selasa.
Menurut dia, seluruh kades dan pendamping desa di wilayahnya saat ini sedang melakukan pemutakhiran IDM untuk menentukan status desa.
Dasar pemuktahiran data IDM pada 2024, katanya, adalah Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementrian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemuktahiran Data IDM Tahun 2025.
Wagimin mengatakan berdasarkan hasil pemuktahiran data IDM yang dilakukan oleh kades dan pendamping desa tahun 2023, sedikitnya delapan desa yang memiliki nilai IDM tinggi dan mendekati desa mandiri.
"Mudah-mudahan hasil pemuktahiran IDM terhadap delapan desa pada tahun ini, status delapan desa ini meningkat menjadi desa mandiri," ujarnya.
Ia menjelaskan karena salah satu tujuan pemuktahiran data IDM untuk mengetahui perkembangan status desa dan menjadi dasar dalam pengalokasian dana desa tahun 2025 oleh Kementerian Keuangan RI.
Ia menyebutkan pada tahun ini terdapat sembilan desa mandiri tahun 2024 atau bertambah dibandingkan tahun 2023 sebanyak lima desa.
"Tahun ini kemungkinan ada penambahan desa mandiri karena berdasarkan pemuktahiran data IDM tahun sebelumnya sudah ada sejumlah desa yang mendekati nilai menjadi desa mandiri," ujarnya.
Ia menyebutkan persyaratan menjadi desa mandiri berdasarkan hasil penilaian IDM, yakni indeks ketahanan ekonomi, indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan lingkungan meliputi kondisi lingkungan dan ekologi.
Setelah menjadi desa mandiri, katanya, penyaluran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk desa reguler tetap sebanyak dua tahap, yakni 40 dan 60 persen, sedangkan penyaluran DD dan ADD untuk desa mandiri juga dua tahap, 60 dan 40 persen. *