Warga Desa Tlogorandu Klaten Desak Kadus Maling Kusen Dipecat

Warga Desa Tlogorandu Klaten Desak Kadus Maling Kusen Dipecat
Warga Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten demo di kantor desa. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng

MimbarDesa.com - Puluhan warga Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten melakukan aksi demo di depan kantor desa setempat. Mereka mendesak agar Kadus 1 inisial HT (48) pelaku pencurian kusen pintu dan pintu rumah dipecat.

Pantauan detikJateng, massa mulai berkumpul sekitar pukul 09.30 WIB di jalan desa. Warga desa yang terdiri dari pemuda, ibu rumah tangga, dan bapak- bapak dengan membawa berbagai poster berjalan ke kantor desa.

"Pecat dan usut tuntas semua kasus Kadus 1, turunkan Kadus kriminal, usut tuntas letter C desa, aksi kamisan masyarakat menggugat perangkat tak bermartabat" bunyi sejumlah spanduk dan poster yang dibawa warga.

Sesampainya di depan kantor desa, warga berorasi bergantian dengan dijaga ketat aparat dari Polres Klaten dan Polsek. Massa ditemui oleh Kades Tlogorandu, Sandi Damara dan Forkopimcam Juwiring.

"Ini momentum yang tepat, karena Pak Kadus kena kasus kriminal di kepolisian. Kita sudah jengah, Pak Kadus tidak mengayomi masyarakat," kata Ketua Karang Taruna Desa Tlogorandu, M Qomarudin kepada wartawan, Kamis (21/3/2024) siang.

Dijelaskan Qomarudin, Kadus yang bersangkutan selama ini telah banyak dugaan bermasalah. Untuk itu masyarakat meminta yang bersangkutan dipecat dengan tidak hormat.

"Sudah tidak mengayomi masyarakat dan berbuat kriminal. Tuntutan masyarakat dipecat dengan tidak hormat," ungkap Qomarudin.

Salah satu warga RW 1, Supardi mengatakan selama ini warganya seperti tidak memiliki Kadus. Informasi apa pun tidak pernah sampai ke warga.

"Informasi apa saja kita tidak dapat informasi. Pajak zaman kadus dulu nomor satu mau door to door tapi setelah kadus ini hanya suruh orang untuk minta,'' katanya saat audiensi.

Warga lain, Rahmat mengatakan banyak kasus yang diduga menyangkut Kadus 1. Untuk itu masyarakat mengapresiasi tindakan tegas Kapolsek Juwiring.

"Kami sampaikan banyak apresiasi untuk Kapolsek Juwiring atas kinerjanya. Kita jadi berdiri berani menyuarakan aspirasi karena Kapolsek sudah memberi kepastian hukum, kejahatan tidak untuk dilindungi dan kepada Kades dengan kasus letter C yang hilang, sekalian laporkan ke kepolisian, jangan-jangan ada benang merah," terang Rahmat.

Kades Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Sandi Damara menyatakan menerima aspirasi masyarakat. Informasi dan masukan masyarakat akan dijadikan laporan ke pimpinan.

"Unek-unek dan aspirasi masyarakat akan kami jadikan bahan rujukan untuk konsultasi ke pimpinan yang lebih atas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perangkat desa berinisial HT (48) ditangkap Polsek Juwiring, Polres Klaten. Pria yang menjabat kepala dusun (kadus) ini ditangkap bersama temannya S (46) warga Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, gegara mencuri kusen dan daun pintu milik tetangganya.

"Ya ini masih dalam penyidikan, yang dicuri itu dempel (kusen) bersama pintunya. Dari tiga pelaku, dua orang sudah diamankan dan satu orang DPO," kata Kapolsek Juwiring AKP Sumardi kepada detikJateng, Sabtu (16/3).

Sumardi pun membenarkan salah satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang kepala dusun. "Benar (sebagai kepala dusun)," ujar Sumardi. *

Berita Lainnya

Index