Kades, Perangkat Desa hingga Honorer Tak Dapat THR, Ini Alasannya

Kades, Perangkat Desa hingga Honorer Tak Dapat THR, Ini Alasannya
Ilustrasi: Sejumlah PNS akan dipindahkan ke IKN /istimewa

MimbarDesa.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan perangkat desa hingga kepala desa (kades) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, di dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun Undang-Undang Desa perangkat desa hingga kades statusnya belum jelas atau tidak masuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemda (pemerintah daerah), tapi di tahun lalu mereka menggunakan dana desa,” kata Tito dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun Anggaran 2024, Jumat, 15 Maret 2024.

Tito menyebut bahwa pemerintah sebenarnya juga ingin menyejahterakan para perangkat desa, namun tidak ingin memberatkan dana desa.

“Kita hitung saja nanti jumlah umumnya gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 jutaan lebih kurang jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp20 juta per desa kali 80 ribu lebih hampir Rp1,6 triliun, sedangkan alokasi dari pusat Rp70 triliun,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya nantinya akan berkoordinasi dengan asosiasi desa dan menteri desa hingga Menteri Keuangan untuk masukan lainnya.

“Ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” imbuhnya.

Selain itu, pegawai honorer juga tidak mendapatkan THR kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK. Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI dan lain-lain, termasuk pajabat negara,” ungkapnya. *

Berita Lainnya

Index