Miliki Sabu, Dokter Gigi dan Aparat Desa di Nunukan Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Dokter Gigi dan Aparat Desa di Nunukan Ditangkap Polisi
Dua ASN di Nunukan Kaltara, seorang dokter gigi dan pamong desa, diamankan Satreskoba atas kepemilikan 0,09 gram sabu sabu(Dok.Polres Nunukan)

MimbarDesa.com – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), masing masing FD (37) dan NB (43), atas kepemilikan satu paket sabu sabu seberat 0,09 gram.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, FD merupakan dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Pembeliangan, Kecamatan Sebuku. Sementara NB, bertugas sebagai Pamong Desa di Nunukan Tengah.

Keduanya diamankan Senin (11/3/2024) sekira pukul 13.03 wita, di Jalan Angkasa RT 010, Nunukan Timur.

‘’Dari keduanya, kami mengamankan sabu sabu seberat 0,09 gram yang tersimpan dalam saku motor Suzuki Glads warna hitam putih milik dokter FD. Menurut pengakuan, narkoba tersebut akan dikonsumsi secara pribadi,’’ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Dari pemeriksaan petugas, si dokter kerap memesan narkoba dengan perantara NB.

Dokter FD, yang juga membuka praktik dokter spesialis gigi di Jalan Angkasa, Nunukan Timur inipun, merupakan seorang pecandu narkoba.

‘’Dia sudah lama pakai (sabu). Dari pengakuan sejak 2016,’’ujar Sony lagi.

Pengakuan tersebut, dikuatkan dengan keterangan NB yang sudah sering menerima pesanan untuk menyediakan barang haram tersebut.

Biasanya, FD memesan paket hemat sekali pakai, dengan harga Rp 300.000. Sony tidak membantah, saat pemeriksaan dilakukan, NB menyebut bandar dengan nama YA.

Namun petugas masih akan menelusuri lebih jauh, apakah barang tersebut berhenti di YA, atau ada bandar lain yang justru mengedarkan narkoba dalam jumlah lebih banyak.

‘’Kita masih mendalami, dari mana sabu sabu tersebut didapatkan oleh NB,’’tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan, 1 bungkus paket hemat sabu sabu seberat 0,09 gram, 1 unit motor Suzuki Glads warna hitam putih, 1 unit motor matik Yamaha Mio GT, 2 unit Hp merk Oppo dan Vivo, serta uang tunai Rp 300.000.

‘’Keduanya sudah kita tahan, dan sementara kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika,’’kata Sony. *

Berita Lainnya

Index