Desa Pojok Kembali Jadi Berita, Kepala Desa Digerebek Polisi saat Asik Main Judi Kartu Ijo, Ini Penjelasan Polisi

Desa Pojok Kembali Jadi Berita, Kepala Desa Digerebek Polisi saat Asik Main Judi Kartu Ijo, Ini Penjelasan Polisi
KEBANGETAN: Tiga pelaku judi yang salah satunya Dedy Sumedi saat digelandang polisi menuju sel tahanan kemarin (13/3). (AJI PUTRA/RADAR MAGETAN)

MimbarDesa.com – Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Magetan kembali menjadi sorotan warga.

Sebelumnya, kinerja Kasi pelayanan alias Modin Desa Pojok sempat menimbulkan polemik menjelang akhir tahun 2023 lalu.

Bahkan, Modin Desa Pojok saat itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan terkait pemberhentian dirinya pada bulan November lalu. 

Empat bulan berselang, Desa Pojok kembali mengundang perhatian publik. Dedy Sumedi, Kepala Desa (kades) Pojok, harus berurusan dengan polisi dan terancam masuk bui. 

Lelaki 66 tahun itu diamankan personel Polsek Kawedanan lantaran tertangkap basah asik main judi Selasa siang (12/3) lalu. 

Perbuatan Dedy itu jelas tak pantas. Sebagai perangkat desa ia seharusnya memberikan contoh baik bagi warganya. Apalagi perbuatan judi itu dilakukan saat Ramadan. 

Informasi yang dihimpun, Dedy tak sempat kabur saat anggota Polsek Kawedanan menggerebek tempat ia bermain kartu ijo bersama empat orang rekannya.

Sayangnya, polisi tak berhasil menangkap seluruh pemain judi kartu itu. Selain Dedy, polisi hanya berhasil mengamankan Sularso warga Desa Pojok dan Kariyadi warga Desa Tladan.

Sementara, dua orang lainnya yang ikut bermain ceki kartu ijo itu melarikan diri. Namun demikian, polisi sudah mengantongi identitas keduanya.

"Saat ini, dalam proses pencarian oleh anggota,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo saat konferensi pers, Rabu (13/3) kemarin.

Aksi penggerebekan judi itu tidak dilakukan tiba-tiba. Sebelumnya, polisi sempat menerima laporan dari masyarakat jika di lokasi tersebut kerap dipakai untuk bermain kartu ijo.

"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa kartu ijo atau ceki dan sejumlah uang sebesar Rp 154 ribu,’’ ungkapnya.

Dedy yang digelandang ke dalam sel tahanan kemarin tak banyak berbicara. Dia hanya tertunduk lesu ketika dicecar oleh awak media.

Mata sang kades terlihat berkaca-kaca kendati wajahnya tertutup balaclava.

Kini, akibat perbuatannya tersebut Dedy harus bersiap menghadapi tuntutan hukum dan menjalani pidana penjara lantaran melanggar pasal 303 KUHP.

"Ini jadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,’’ tutur Budi. *

Berita Lainnya

Index