Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang Dilakukan Kades JN Diserahkan ke Polres Kampar

Temuan Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang Dilakukan Kades JN Diserahkan ke Polres Kampar
Sentra Gakkumdu Bawaslu Kampar saat rapat membahas dugaan tindak pidana Pemilu.

MimbarDesa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar melimpahkan temuan dugaan tindak pidana Pemilu ke Polres Kampar yang melibatkan salah satu Kades di Kecamatan Tambang berinisial JN.

"Karena ada dugaan tindak pidana Pemilu oleh salah satu Caleg seperti pembagian Sembako, maka Bawaslu Kampar menyerahkan penyidikannya ke Polres Kampar," kata Ketua Bawaslu Kampar Syawir SH didampingi oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, SH MH, Rabu (28/2/2024).

Menurut Syawir, diserahkannya penyidikan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut ke Polres Kampar sudah merupakan kesepakatan antara Bawaslu Kampar dengan Sentra Gakkumdu, Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar,

"Keputusan ini tentunya tidak terlepas dari kerja sama unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres dan Kejaksaan yang senantiasa memberikan masukan dan pendampingan dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kampar," sebutnya.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diteruskan ke Polres Kampar tersebut adalah temuan dugaan pelanggaran Pemilu nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024, yang diduga dilakukan saudara Jn salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tambang yang diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu berupa pembagian Sembako untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Tambang.

"Sembako ini dibungkus di dalam tas Goody Bag warna biru berlogo Partai Demokrat yang bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk saudara MA Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029, Jn diduga melanggar Pasal 490 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Miki.

Miki mengatakan sebelum Bawaslu Kampar menyerahkan kasus tersebut ke Polres Kampar, telah melakukan penelusuran dua dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dan telah melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang disanksikan kepada terduga berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dari hasil penelusuran dan hasil kajian hukum yang telah dilakukan Bawaslu Kampar, dugaan pelanggaran tersebut telah diregistrasi untuk ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan salah satunya diserahkan penyidikannya ke Polres Kampar," tutupnya. *

Berita Lainnya

Index