Donald Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 T untuk Kasus Pelecehan Seksual

Donald Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 T untuk Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta - Bekas Presiden AS Donald Trump kembali dihukum untuk membayar ganti rugi kasus pelecehan seksual. Trump yang kembali mencalonkan diri sebagai presiden Amerika Serikat ini, diperintahkan oleh juri di pengadilan Manhattan untuk membayar US$ 83,3 juta atau setara Rp 1,3 triliun kepada penulis E. Jean Carroll. Trump dituduh menghancurkan reputasi Carroll sebagai jurnalis yang dapat dipercaya dengan menyangkal bahwa ia telah memperkosanya.

Para juri memerlukan waktu kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan di pengadilan federal Manhattan setelah sidang selama lima hari . Jumlah yang harus dibayar oleh mantan presiden AS itu jauh melebihi jumlah minimum US$ 10 juta yang diminta Carroll. Trump berencana mengajukan banding.

Kasus Carroll telah menjadi isu dalam kampanye Trump untuk kembali ke Gedung Putih pada pemilu AS bulan November mendatang. Trump adalah kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik untuk menantang Presiden Demokrat Joe Biden, yang mengalahkannya pada 2020.

Trump hadir di sebagian besar persidangan, namun tidak berada di ruang sidang saat putusan dibacakan. “Sistem Hukum kita di luar kendali, dan digunakan sebagai Senjata Politik,” tulis Trump di media sosial. “Ini bukan Amerika.”

Carroll, 80, meninggalkan gedung pengadilan sambil memeluk dua pengacaranya. "Ini adalah kemenangan besar bagi setiap perempuan yang bangkit ketika dia terpuruk, dan kekalahan besar bagi setiap penindas yang berusaha menjatuhkan perempuan," kata Carroll dalam sebuah pernyataan.

Mantan kolumnis nasihat majalah Elle itu menggugat Trump pada November 2019 atas penyangkalan Trump lima bulan sebelumnya. Trump membantah telah memperkosanya pada pertengahan 1990-an di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan.

Carroll bersaksi bahwa penolakan Trump menghancurkan reputasinya sebagai jurnalis terhormat. Juri yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita, yang anggotanya tidak disebutkan namanya, memberikan Carroll ganti rugi sebesar US$ 18,3 juta, termasuk US$ 11 juta untuk reputasinya yang rusak. Carroll juga mendapat ganti rugi sebesar US$ 65 juta, yang menurutnya diperlukan untuk menghentikan Trump terus mencemarkan nama baik dirinya.

Trump, 77, menyatakan bahwa dia belum pernah mendengar tentang Carroll. Trump mengatakan bahwa Carroll mengarang ceritanya untuk meningkatkan penjualan memoarnya. Pengacara Trump mengatakan Carroll haus akan ketenaran dan menikmati perhatian dari para pendukungnya karena berbicara menentang Trump yang merupakan musuh bebuyutannya.

Pada Mei 2023, juri lain memerintahkan Trump untuk membayar Carroll US$ 5 juta atas penolakan serupa pada Oktober 2022. Juri menemukan bahwa Trump telah mencemarkan nama baik dan melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll. (*) 

Berita Lainnya

Index