Satpol PP Rokan Hilir Tegaskan Peran Pendamping dalam Penegakan Perda

Satpol PP Rokan Hilir Tegaskan Peran Pendamping dalam Penegakan Perda
Kepala Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir, Syafnurizal, SE

Bagansiapiapi - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir. Syafnurizal menegaskan, bahwa perannya terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) lebih bersifat pendampingan. Hal ini diungkapkan sebagai respons terhadap keberadaan billboard yang didirikan tanpa izin di atas aset Pemerintah Daerah (Pemda) di trotoar jalan.

"Billboard itu tunduk pada aturan mengenai izin mendirikan bangunan, terutama jika berlokasi di trotoar jalan yang merupakan aset pemda. Kami, sebagai Satpol PP, konsisten menegakkan perda," ujar Syafnurizal, Jumat (12/1/2024) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Meskipun menegaskan peran pendampingan, Satpol PP memberikan klarifikasi bahwa persetujuan pembangunan billboard berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Satpol PP berperan dalam memberikan dukungan terhadap PUTR untuk mengeksekusi bangunan yang melanggar aturan.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi. Itu adalah tugas dari PUTR. Kami hanya mendampingi sesuai dengan peran dan fungsi Satpol PP," tambahnya.

Syafnurizal, menjelaskan bahwa kebanyakan pemilik billboard tidak memiliki izin resmi. Bahkan, pemilik billboard yang menjadi berita kemarin tidak pernah mengurus izin sejak tahun 2013 dan tidak membayar pajak.

"Kami bersama PUTR dan Bapenda akan melakukan pengecekan di setiap kecamatan untuk menemukan billboard yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin. Ini menjadi pembelajaran bagi pemilik billboard lainnya untuk segera mengurus izin dan membayar pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.

Kasat Satpol PP menambahkan bahwa PAD tidak hanya bersumber dari sektor minyak bumi, melainkan juga dari sektor lain seperti pajak reklame. Dengan memastikan kepatuhan dan kontribusi pajak dari pemilik billboard, diharapkan PAD dapat terus meningkat.

Dalam konteks ini, Kasat Satpol PP menyoroti pentingnya diversifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa PAD tidak seharusnya semata-mata bergantung pada sektor minyak bumi. Dengan adanya sektor lain, seperti pajak reklame, diharapkan PAD dapat lebih stabil dan berkelanjutan.

"Kami mengajak seluruh pemilik billboard dan pelaku usaha di Rokan Hilir untuk mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus izin dan membayar pajak secara tepat waktu. Hal ini tidak hanya memberikan kontribusi finansial kepada daerah, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan teratur," tambahnya.

Satpol PP berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk PUTR dan Bapenda, guna mengawal penegakan peraturan terkait reklame. Dengan melakukan penertiban secara konsisten, diharapkan wilayah Rokan Hilir dapat terbebas dari reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

"Ke depan, kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intensif agar seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan peraturan reklame ini dengan baik," pungkasnya. (Rls)

Berita Lainnya

Index