Wonogiri - Deadline yang diberikan Bupati Wonogiri Joko Sutopo untuk menyelesaikan polemik internal di Desa Ketos, Kecamatan Paranggupito, meleset.
Mediasi yang digadang-gadang bisa mengurai hubungan kurang harmonis antara kepala desa dan perangkat Desa Ketos, buntu.
Dampaknya, pelayanan masyarakat Desa Ketos masih dipusatkan di kantor Kecamatan Paranggupito.
"Kami menunggu petunjuk dari pak bupati. Menunggu kebijakan (dari bupati terkait pemindahan kembali pelayanan di Balai Desa Ketos,red)," ujar Camat Paranggupito Catur Susilo Prono, Senin (8/1).
Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) Kecamatan Paranggupito Windu Kuntoro Sarjono menambahkan, sementara ini, pihak kecamatan melaksanakan petunjuk Bupati Wonogiri Joko Sutopo agar memfasilitasi pelayanan Desa Ketos di Kantor Kecamatan Paranggupito.
Diketahui, bupati Wonogiri memerintahkan camat Paranggupito memediasi permasalahan di Desa Ketos. Targetnya, permasalahan di Desa Ketos bisa klir pada pekan lalu.
"Sudah kami mediasi sampai saat ini (Senin siang). Intinya belum ada titik temu. Mediasi terus kami lakukan," terang Windu.
Lebih lanjut diungkapkan Windu, petunjuk dari bupati Wonogiri agar memfasilitasi pelayanan Desa Ketos di Kantor Kecamatan Paranggupito diterima pada 20 Desember 2023.
Pada saat itu juga, sarana prasarana langsung disiapkan. Keesokan harinya, pelayanan masyarakat Desa Ketos pindah di Kantor Kecamatan Paranggupito.
"Insya Allah aman. Kebetulan jarak balai desa ke kantor Kecamatan Paranggupito dekat," ucap Windu.
Diketahui, ada tujuh perangkat Desa Ketos yang ngantor di Kecamatan Paranggupito. Mulai dari sekdes, kasi, dan kaur desa. (*)