Tak Kapok, Seorang Pencuri Ditangkap setelah Curi Motor Perangkat Desa yang Sedang BAB

Tak Kapok, Seorang Pencuri Ditangkap setelah Curi Motor Perangkat Desa yang Sedang BAB
TERTUNDUK: Sukarman (baju Oranye) tak berdaya usai ditangkap polisi, Senin (4/12)

MimbarDesa.com -   Tak ada kata kapok bagi salah seorang pencuri motor bernama Sukarman warga asal Bondowoso ini. Meski sudah pernah masuk bui, pelaku tersebut masih saja beraksi. Kali ini, korban atas nama Nur Holis seorang perangkat Desa Nogosari Kecamatan Sukosari nyaris motornya raib digondol pelaku pencurian.      

KBO Sat Reskrim Polres Bondowoso Ipda Nuruddin menjelaskan, Polisi berhasil menangkap basah pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang bernama Sukarman, usai ketangkap basah melancarkan aksinya. "Pelaku mencuri motor saat korban hendak membuang air besar disungai," bebernya.

Berdasarkan keterangan korban, pemilik kendaraan tersebut lupa mencabut kunci sepeda motornya saat BAB. Sehingga maling ini leluasa melakukan aksinya. “Karena terburu-buru, sepeda korban diparkir dengan kondisi kunci masih ada di motor,” tuturnya.

Polisi pencurian pelaku saat baru selesai melakukan aksinya. Meski masih belum jauh membawa kabur kendaraan dari tempat kejadian perkara (TKP), Polisi sudah membekuk pelaku yang sudah pernah ditahan tersebut.

“Hanya berjarak sekitar 2 Kilometer dari tempat kejadian perkara. Pelaku sendiri merupakan sorang residivis yang baru keluar dari tahanan,” ungkapnya,

Lanjut Nuruddin, penangkapam dilakukan karena, polisi curiga dengan tingkah laku Sukarman yang terlihat panik saat berpapasan dnegan mobil patroli. "Akhirnya, dia tertangkap sedang berkendara saat motor Honda Beat curiannya. Tak hanya itu, ia pun ditinggal oleh temannya yang ikut serta melakukan pencurian," katanya.

Beberapa barang bukti yang disita dari saku Sukarman yaitu, dua sepeda motor, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta satu buah kunci T. Dua motor tersebut milik Sukarman dan juga milik korban.

Atas perbuatannya tersebut, Sukarman dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Chdy)

Berita Lainnya

Index