Ngargoyoso,MimbarDesa.com – Sejumlah warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso mengharapkan penjabat (Pj) kepala desa Berjo yang baru dilantik segera merampungkan peraturan desa (perdes) pengelolaan BUMDes.
Pasalnya Perdes pengelolaan BUMDes saat ini masih menjadi polemik dan berpengaruh terhadap kondusivitas warga.
”Terus terang kami mengapresiasi pemerintah kabupaten yang telah melakukan proses pergantian Pj kepala Desa Berjo itu. Namun warga berharap dengan adanya Pj yang baru, pembahasan peraturan desa (perdes) untuk segera dibahas dan diselesaikan, terutama dalam penataan BUMDes yang sampai saat ini kami anggap masih belum jelas,” terang Kusumo, kuasa hukum warga Desa Berjo.
Pj Kepala Desa Berjo Dwi Prihanto mengungkapkan, setelah resmi menjabat sebagai Pj kepala Desa Berjo, maka pemerintah desa bersama dengan badan permusyawaratan desa (BPD) memiliki waktu 15 hari untuk segera memproses pergantian antar waktu (PAW), untuk nanti bisa melanjutkan program dari kepala desa sebelumnya.
”Saat ini kami dari pemerintah desa sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terutama dengan BPD, fokus pemerintah saat ini adalah untuk proses PAW terlebih dahulu. Karena anggaran untuk PAW tersebut sudah dianggarkan di APBDes perubahan dan Jumat (8/12) nanti akan kami sosialisasikan untuk proses PAW tersebut,” ungkap Dwi Prihanto.
Disingung terkait dengan peraturan desa yang membahas soal BUMDes, Tito menyerahkan sepenuhnya pembahasan tersebut ke BPD.
Lantaran pembahasan terkait perangkat desa, tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah desa melainkan dilakukan bersama-sama dengan BPD setempat. (Chdy)