Korupsi Dana Desa Rp 784 Juta, Eks Kades di Garut Diciduk Jaksa

Korupsi Dana Desa Rp 784 Juta, Eks Kades di Garut Diciduk Jaksa
Eks kades di salah satu desa di Kecamatan Bayongbong, Garut, diduga korupsi dana desa. Foto: Hakim Ghani/detikJabar

Garut,MimbarDesa.com - Pelarian YOF, perempuan muda asal Kabupaten Garut, Jabar, ini akhirnya terhenti di balik jeruji besi. Mantan kepala di salah satu desa di Kecamatan Bayongbong, Garut, ini dijebloskan ke tahanan usai diduga korupsi dana desa, dan menjadi buronan selama dua bulan.
YOF merupakan perempuan muda yang wajahnya disebar jaksa di Kabupaten Garut setidaknya dalam dua bulan terakhir. Wanita berumur 33 tahun tersebut, dinyatakan oleh jaksa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

"Yang bersangkutan menjadi DPO kurang lebih selama dua bulan. Sejak kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan tidak hadir ketika dilakukan pemanggilan sesuai dengan surat penetapan tersangka pada tanggal 11 September 2023," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul kepada wartawan, Selasa, (21/11/2023).

Sejak ditetapkan tersangka dan tidak diketahui keberadaannya, YOF akhirnya jadi buronan. Upaya perburuan, diakui Jaya, sudah dilakukan oleh timnya sejak saat itu.

Barulah pada Senin, (20/11) malam kemarin, YOF akhirnya bisa ditangkap petugas. Tim Intelijen dari Kejari Garut menerima informasi, jika YOF terendus berada di kawasan Semarang, Jawa Tengah.

"Kami melakukan pengintaian, kemudian berhasil menangkap tersangka di salah satu penginapan yang ada di kawasan Gang Brantas, Semarang," ungkap Jaya.

YOF kemudian langsung dibawa ke Mako Kejari Garut di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul selanjutnya, untuk menjalani pemeriksaan. Namun, kata Jaya, karena YOF ingin didampingi pengacara, proses pemeriksaan dihentikan sementara.

"Kemarin sudah dilakukan BAP. Tapi karena yang bersangkutan meminta pemeriksaan ditunda karena ingin didampingi penasihat hukum, maka berita acara pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan dihentikan untuk memberikan kesempatan dan hak bagi tersangka," katanya.

Kendati demikian, YOF sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa. YOF, kini sudah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Garut. Dengan menggunakan rompi merah muda khas tahanan jaksa, YOF digiring menuju sel malam tadi, dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Perkara yang menyeret YOF sendiri, mulai diselidiki jaksa sejak 16 Agustus 2023 lalu. Perkara ini, adalah dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa TA 2022 serta Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di tahun yang sama. Jaya mengatakan, YOF diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan.

"Selain itu, ada dugaan melakukan penggelembungan harga atau mark-up juga. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 784 juta, dari total alokasi anggaran Rp 1,3 miliar," pungkas Jaya.

Jaksa sendiri menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Chdy)

Berita Lainnya

Index