Gibran soal Hadiri Acara Desa Bersatu: Datang Sebagai Undangan

Gibran soal Hadiri Acara Desa Bersatu: Datang Sebagai Undangan
Foto: Gibran Rakabuming Raka hadiri silaturahmi Desa Bersatu di GBK (Wildan/detikcom)

Solo,MimbarDesa.com - Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menerima teguran dari Bawaslu bila kehadiran di acara Silaturahmi Desa Bersatu dinilai melanggar aturan. Acara tersebut berlangsung di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/11) kemarin.
Gibran mengaku sampai saat ini belum mendapat surat pemberitahuan atau panggilan dari Bawaslu.

"Ya nanti kalau ada teguran-teguran nanti kami terima tegurannya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menegaskan bahwa kehadirannya di acara itu hanya memenuhi undangan. Kedatangannya di Indonesia Arena juga saat acara hampir selesai.

"Ya saya datang hanya sebagai undangan dan saya datang pas mau selesai. Yang jelas kami datang sebagai undangan saya datang pas penutupan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat. Gibran Rakabuming Raka hadir di lokasi.

Bawaslu RI akan memanggil panitia acara Desa Bersatu di GBK kemarin.

"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11) dilansir detikNews.

Bawaslu enggan memberikan apa yang akan digali dari pemanggilan tersebut. Dia mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Bagja pun menekankan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye.

"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye," ucap Bagja.

Sementara itu Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, ogah mengatakan pertemuan tersebut sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran. Hal tersebut karena aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang ada.

"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (dukungan tersirat), kira-kira seperti itu lah ya," kata Asri Annas di lokasi, Minggu (19/11).

(Chdy)

Berita Lainnya

Index