MimbarDesa.com - Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie mempertanyakan kondisi negara di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini.
Awalnya, Effendy mengatakan perjalanan bangsa saat ini tak lepas dari semangat reformasi, yakni memberantas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Ia juga menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) lahir dari semangat reformasi.
"Dengan basis pikiran ini, maka ketika ini kita gunakan untuk memotret perjalanan pemerintahan akhir-akhir ini, kita merasa sedih. Kita merasa 'Kok, begini ya cara memimpin negara?'," ujar Effendy dalam Political Show CNN Indonesia, Senin (13/11) malam.
Effendy juga menyinggung masa jabatan presiden maksimal dua periode atau 10 tahun. Ia pun mendengar informasi dari PDIP bahwa presiden datang meminta tiga periode atau masa jabatannya diperpanjang.
Dia juga menyoroti putusan MK terkait syarat capres-cawapres yang masuk pertimbangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Effendy menilai produk hukum berupa putusan MK itu cacat secara hukum, moral, dan etika. Hal itu karena terdapat rekayasa pada proses pembentukan produk hukum tersebut.
Menurut dia, kehidupan berbangsa dan bernegara itu bukan hanya melihat norma, tapi juga ada yang namanya moral, etika, hingga citra hukum. Hal itu, kata dia, memang tidak terlihat tapi dirasakan. Sebab, hal itu menyangkut soal kepantasan hingga kepatutan.
MK belakangan jadi sorotan publik. Hal itu berkaitan dengan Putusan MK yang mengubah syarat menjadi capres-cawapres, yaitu berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Berkat putusan MK itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman (saat putusan itu menjabat sebagai Ketua MK), dapat maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 walaupun belum berusia 40 tahun.
Putusan itu menuai kritik hingga hakim konstitusi dilaporkan ke MKMK. Setelah diperiksa, Anwar dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan akhirnya dicopot dari jabatan Ketua MK. Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian menggantikan posisi Anwar.
Jokowi enggan merespons putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya. Menurutnya, putusan itu merupakan kewenangan Yudikatif.
"Itu wilayah Yudikatif, saya tidak ingin berkomentar banyak, sekali lagi itu kewenangan Yudikatif," kata Jokowi, Kamis (9/11).
Terkait wacana jabatan presiden tiga periode, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku pernah diundang ke Istana oleh Jokowi dan ditanyai seputar perpanjangan masa jabatan presiden.
"Yang ngerti kan Prof. Memang ada dasarnya presiden memegang jabatan tiga periode?" kata Yusril menirukan Jokowi.
Yusril menjawab, "Enggak ada."
Jokowi lalu kembali mempertanyakan hal itu. Menurut Yusril, Jokowi mempertanyakan, "Apa bisa, ya?"
Yusril pun menjawab "Enggak bisa, kecuali amendemen konstitusi."
Di hadapan publik, Jokowi beberapa kali menyatakan tidak berminat menjabat presiden tiga periode. Dia mengatakan tetap setia pada UUD 1945 dan amanah reformasi 1998. (Chdy)