MimbarDesa.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah tiga advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz ke luar negeri selama 6 bulan dalam perkara tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Hal itu berkaitan dengan KPK menilai ada indikasi adanya kegiatan terkait penanganan perkara.
Namun, KPK belum memastikan perihal surat pemberitahuan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga advokat Visi Lawfirm itu.
“Nanti kami cek dulu. Ini kan teknis dalam proses penyidikan. Tapi yang pasti fokus kami menyelesaikan proses penyidikan itu, melengkapi kecukupan alat bukti sembari kami melengkapi proses administrasi penyidikan ya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 10 November 2023.
KPK melarang tiga advokat dalam perkara SYL yang diperiksa sebagai saksi, yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal ini juga untuk mendukung pengusutan kasus korupsi di Kementerian Keuangan.
“Memang saat itu materi pemeriksaan mengonfirmasi adanya dokumen yang ditemukan dalam surat penggeledahan di tiga rumah tersangka di Kementan dan dua tersangka lain. Sehingga perlu dikonfirmasi terkait hal itu. Makanya kami analisis juga dari data yang kami peroleh,” ujar Ali.
Hal itu sempat ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, bahwa KPK memiliki sejumlah dokumen elektronik yang menyangkut Febri Diansyah cs.
“Ada keterlibatan di sana yang kami anggap dapat mengganggu proses penyidikan terhadap SYL yang kami tangani,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis malam, 9 November 2023.
Namun, sebelumnya Febri Diansyah mengaku belum mendapat keterangan resmi soal pencegahan tersebut. “Saya banyak mendapat pertanyaan dari rekan-rekan jurnalis terkait pencegahan ke luar negeri, namun saya belum mendapat pemberitahuan resmi,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 8 November 2023.
Kendati demikian, lanjut mantan Juru Bicara KPK itu, pihaknya akan tetap kooperatif untuk dimintai keterangan.
"Yang bisa dipastikan, kami menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional. Kalau diperlukan bukti dari kami pasti akan datang ke KPK," kata Febri. (Chdy)