Pengakuan Aklani Kades Beristri 4 Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Uangnya Dipakai Karaokean Tiap Hari

Pengakuan Aklani Kades Beristri 4 Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Uangnya Dipakai Karaokean Tiap Hari
Mantan Kepala Desa Lontar Aklani saat menjalani sidang korupsi dana desa dengan agenda pemeriksaan terdakawa di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (31/10/2023).

MimbarDesa.com - Masih ingat dengan Aklani? Kepala Desa beberapa waktu lalu buat heboh karena korupsi dana desa Rp 988 juta.

Aklani adalah mantan Kades Lontar, Banten yang punya empat istri.

Aklani dijebloskan ke bui lantaran bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta.

Mirisnya, uang tersebut digunakan Aklani untuk berfoya-foya bersama bawahannya, hampir setiap hari.

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa yang digelar Selasa (31/10/2023), Aklani mengakui uang dana desa dipergunakannya untuk bersenang-senang di tempat karaoke.

“Saya pakai uangnya Rp 225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon," kata Aklani dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023).

Hakim Ketua Dedy Adi Saputra pun mempertegas jawaban Aklani terkait hiburan apa yang dilakukannya.

"Nyanyi-nyanyi doang di tempat karaoke " jawab Aklani yang awalnya malu untuk menceritakannya.

Setelah diminta jujur oleh hakim, Aklani lantas menceritakan semuanya, bahwa ia bersama rekan-rekannya setiap hari menghabiskan uang jutaan untuk hiburan.

Rekan-rekan Aklani yang ikut menemaninya yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.

Aklani mengungkapkan dalam semalam bisa menghabiskan Rp 5 juta sampai Rp 9 juta untuk sewa pemandu lagu, tips, makan, dan uang untuk dibawa pulang kerumah.

Uang yang digunakan merupakan dana desa anggaran tahun 2019 yang seharusnya diperuntukan untuk kemajuan pembangunan dan masyarakat desa.

"Setiap hari hiburan terus yang mulia, ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (pemandu lagu atau PL). Biasa nyawer ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 700.000, terus buat makan. Staf-staf saya juga ikut nyawer," kata dia.

Menurut Aklani, hobi berkaraoke sudah dilakukannya sebelum menjabat sebagai Kades Lontar sejak 2015.

Sebab, pekerjaannya sebagai pengusaha rumput laut membutuhkan waktu untuk bersenang-senang setelah capai bekerja.

"Hiburan malam nyanyi nyanyi sendiri. Kalau cape kerja kan seharian jadi petani rumput laut butuh hiburan yang mulia," ucap Aklani.

Dalam dakwaan, dana desa tahun 2020 tidak dipergunakan sesuai rencana kegiatan desa.

Sementara itu sebelumnya diberitakan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Dia dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas penyimpangan dana Desa Lontar tahun 2020.

“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020,” katanya.

Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020.

Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT.

Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut.

Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 1 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik. “Kerugian negara Rp 988 juta,” ujar Ade.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade. (Chdy)

Berita Lainnya

Index