Korupsi Dana Desa, mantan Keuchik di Pidie di Vonis Empat Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, mantan Keuchik di Pidie di Vonis Empat Tahun Penjara

PIDIE,MimbarDesa.com - Saiful Azmi, mantan Keuchik Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dana desa (DD) pada anggaran 2018-2020 oleh hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Atas perbuatannya itu, Siaful, divonis empat tahun kurungan penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Jum’at  20 Oktober 2023 lalu, melalui sidang zoom.

“Terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman empat tahun pidana penjara tambah denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pidie, Ivan Najjar Alavi kepada wartawan, Jum’at, 27 Oktober 2023.

Dalam perkara tersebut, kata Ivan Najjar, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 368.139.565 sebagaimana temuan kerugian negara.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan putusan inkrah, kata Ivan, maka hakim telah memutuskan harta benda terdawa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut Ivan, putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

“Karena putusan majelis hakim tidak sama dengan tuntutan JPU, maka jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Ivan. (Chdy)

Berita Lainnya

Index