Oknum Perangkat Desa di Tanjabbar Ditangkap Usai Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Oknum Perangkat Desa di Tanjabbar Ditangkap Usai Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Tanjung Jabung Barat,MimbarDesa.com - Oknum perangkat desa di Desa Kampung Baru, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berinisial FZ diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia ditangkap usai menjadi pengedar sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat mengatakan bahwa FZ diamankan bersama 4 orang temannya, yakni WN, R, L, dan F.

Mereka ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar pada Jumat (13/10/2023). Usai ditangkap, mereka langsung dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan.

"Untuk barang bukti yang diamankan ada sabu bruto 30 gram," ujar Al Hajat, Rabu (18/10/2023).

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Hajat, dua di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ialah WN dan FZ, oknum perangkat desa yang belakangan menjabat sebagai kepala urusan (Kaur) di Kantor Desa Kampung Baru.

"Iya, dua orang tersangkanya yang merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis sabu dan pengedar, dan lainnya hanya pemakai saja," tuturnya.

Sementara itu untuk tiga orang pemakai itu berinisial R, L, dan F dilakukan tindakan rehabilitasi. Ketiganya diajukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi

"Yang pemakai ini kita ajukan rehab ke BNN, karena tidak ditemukan barang bukti pada mereka, tapi saat dites urine mereka positif," tandasnya. (Chdy)

Berita Lainnya

Index