Gunakan Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Bendahara Desa di Sanggau Rugikan Negara Rp 459 Juta

Gunakan Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Bendahara Desa di Sanggau Rugikan Negara Rp 459 Juta

SANGGAU,MimbarDesa.com - Seorang bendahara desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial BS ditangkap atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020-2022.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanti mengatakan, tersangka BS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sanggau hingga masuk persidangan.

 “Tersangka BS ditahan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan APBDes tahun anggaran 2020-2022,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BS diduga telah menggunakan sejumlah dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Laporan audit Inspektorat Kabupaten Sanggau, perbuatan tersangka BS telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 459 juta,” ujar Adi.

Adi menegaskan, perbuatan tersangka BS bertentangan dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Terkait perkara ini, lanjut Adi, tersangka juga telah menitipkan uang senilai Rp 100 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara melalui Kejaksaan Negeri Sanggau.

"Sebagai bendahara desa, tersangka BS tidak menyimpan dana Silpa ke dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi," ungkap Adi. (Mey) 

Berita Lainnya

Index