Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Prosedural

Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Prosedural
Asnawi Efendi

Pasirpengaraian,MimbarDesa.com - Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) untuk pengangkatan dan

pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. 
Dalam artian, kades tidak bisa memberhentikan dan mengangkat perangkat desa atas kebijakannya sendiri tanpa mengacu regulasi yang ada. Kecuali bagi perangkat desa yang telah habis masa jabatannya boleh diberhentikan.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo melalui Kabid Bina Pemerintah Desa, Dinas PMPD Rohul Asnawi Efendi SH MH menjawab Riau Pos, Jumat (25/8) terkait adanya laporan pengaduan perangkat desa yang diberhentikan oleh sejumlah kades yang baru di lantik di Rohul.

Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak prosedural itu, terjadi atas kebijakan dari kades yang baru dilantik. Pemkab setiap awal tahun mengingatkan melalui surat kepada kades se-Rohul, agar tidak membuat kebijakan yang tidak prosedural dalam 
pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,’’ ujarnya.

Bahkan, kata Prasetyo, pada pemilihan pilkades serentak dan pelatihan prajabatan kades terpilih, pihaknya telah memberikan pemahaman dan penjelasan kepada kades baik dalam pemaparan narasumber maupun secara tertulis, agar tidak membuat kebijakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Dia meminta para kades se-Rohul dalam pengambilan keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengacu Peraturan Bupati Rohul Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perbub Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Selain Perbub, lanjutnya, kades dapat mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rohul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa. ‘’Perbub dan Perda tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Desa se-Rohul sebagai acuan oleh kades untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sehingga ke depan tidak ada lagi terjadi permasalahan dan adanya laporan pengaduan masyarakat atas kebijakan kepala desa,’’ terangnya.

Prasetyo menambahkan, bagi kepala desa yang baru dilantik, bila ada keraguan dalam mengambil kebijakan untuk pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa, dapat berkoordinasi dengan Dinas PMPD Rohul.(sahnan)

Berita Lainnya

Index