Koperasi Rambah Samo Sakti Soroti Jawaban BPN Rohul soal Plasma 20% PT SAI, Minta Jangan Lepas Tanggung Jawab

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13:41 WIB

ROKAN HULU, mimbardesa.com — Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti menyoroti surat jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu terkait permohonan verifikasi dan pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma 20 persen PT Sawit Asahan Indah (PT SAI).

Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Nomor NT.01.03/1720.14.06/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tersebut dinilai belum menjawab secara konkret sejumlah persoalan yang diajukan koperasi, terutama mengenai keterkaitan status Hak Guna Usaha (HGU) PT SAI dengan pemenuhan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat.

Dalam surat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu menjelaskan bahwa pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, bukan kewenangan Kantor Pertanahan.

Namun, bagi koperasi, penjelasan mengenai pembagian kewenangan itu belum cukup. Masyarakat masih membutuhkan kepastian mengenai status administrasi pertanahan yang relevan, dokumen yang dapat diperiksa, serta langkah konkret yang dapat ditempuh untuk memastikan persoalan plasma PT SAI memperoleh penanganan.

Koperasi Minta BPN Tidak Berhenti pada Jawaban Administratif

Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti menilai persoalan ini tidak semestinya berakhir dengan saling menunjuk kewenangan antarlembaga. Setiap instansi harus menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan memang bukan satu-satunya instansi yang berwenang menangani persoalan plasma. Namun, aspek pertanahan seperti data HGU, luas dan batas bidang tanah, masa berlaku hak, serta proses administrasi pertanahan yang relevan perlu dijelaskan sepanjang berada dalam kewenangan BPN dan dapat diberikan menurut ketentuan yang berlaku.

Karena itu, koperasi perlu memperoleh jawaban yang lebih terperinci: apakah aspek pertanahan PT SAI yang berkaitan dengan permohonan telah ditelaah, informasi apa yang dapat diberikan, dan bagaimana tindak lanjut yang memungkinkan sesuai kewenangan Kantor Pertanahan.

UU Perkebunan Mengatur Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat

Persoalan ini berkaitan dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban perusahaan perkebunan yang memenuhi kriteria untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen sesuai dasar perhitungan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 60 UU Perkebunan mengatur sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, termasuk peran pemerintah daerah dalam penetapan calon pekebun dan calon lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penerapan kewajiban 20 persen terhadap PT SAI tetap perlu diperiksa berdasarkan sumber perolehan lahan, dasar perizinan, riwayat HGU, dan ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan tersebut. Besaran kewajiban tidak boleh ditetapkan hanya berdasarkan asumsi tanpa pemeriksaan dokumen.

BPN Diminta Menjelaskan Status HGU dan Langkah Tindak Lanjut

Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti perlu meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu memberikan penjelasan tertulis mengenai status administrasi HGU PT SAI yang relevan dengan persoalan tersebut, termasuk masa berlaku hak dan tahapan perpanjangan atau pembaruan apabila ada.

Koperasi juga perlu meminta penjelasan apakah dokumen terkait kewajiban fasilitasi kebun masyarakat tersedia dalam berkas yang dapat diakses, serta apakah diperlukan koordinasi dengan Dinas Perkebunan, Bupati Rokan Hulu, atau kementerian terkait.

Apabila pemeriksaan teknis dan penjatuhan sanksi berada pada instansi lain, BPN diminta menjelaskan batas kewenangannya secara spesifik dan menunjukkan jalur penanganan yang tepat. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai lembaga yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pemeriksaan.

Pemerintah Daerah Juga Harus Menjawab

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Bupati dan perangkat daerah yang membidangi perkebunan, perlu dimintai penjelasan mengenai langkah verifikasi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat PT SAI.

Pemerintah daerah perlu memastikan apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi, bagaimana calon pekebun dan calon lahan ditetapkan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penilaian pemenuhannya.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan tanpa kepastian hanya karena persoalan tersebut melibatkan beberapa instansi pemerintah.

Koperasi Siapkan Langkah Lanjutan

Koperasi Produsen Rambah Samo Sakti dapat menindaklanjuti persoalan ini melalui surat keberatan dan permintaan penjelasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, dengan tembusan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

Secara bersamaan, koperasi dapat meminta pemeriksaan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat kepada Bupati Rokan Hulu dan Dinas Perkebunan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan menghasilkan kejelasan mengenai status HGU, dasar perhitungan kewajiban plasma, pelaksanaan fasilitasi kebun masyarakat, serta tindak lanjut apabila ditemukan ketidakpatuhan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai surat-menyurat antarlembaga, melainkan mengenai kepastian hukum dan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Koperasi berharap seluruh instansi terkait memberikan jawaban yang substantif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan hak masyarakat berhenti pada penjelasan pembagian kewenangan, sementara kepastian mengenai pemenuhan kewajiban plasma belum diperoleh.

Penulis: Darbi S.Ag.

Terkini