HASIL LAB TUNJUKKAN ANAK SUNGAI MENUJU SUNGAI SIABU TERCEMAR

Rabu, 16 September 2026 | 09:28:37 WIB

ROKAN HULU, mimbardesa.com— Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK Riau) mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan kualitas lingkungan yang menunjukkan adanya pencemaran pada anak sungai yang mengarah ke Sungai Siabu.

Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan melalui Sekretaris Darbi S.Ag menegaskan, apabila hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium resmi menunjukkan adanya pencemaran, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi.

“Kalau hasil laboratorium sudah menunjukkan adanya pencemaran, pertanyaannya sederhana: apa tindakan DLH Rokan Hulu? Jangan sampai masyarakat melihat DLH hanya mengambil sampel, membuat laporan, kemudian persoalan berhenti di meja kantor.”

Menurut KOREK Riau, hasil laboratorium harus menjadi dasar untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap kegiatan PT Karya Samo Mas (KSM), termasuk memastikan sumber pencemar, kondisi IPAL, kolam pengolahan limbah, saluran pembuangan, outlet, potensi rembesan, serta kondisi badan air di sekitar perusahaan.

KOREK: DLH HARUS JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN

KOREK Riau menilai fungsi DLH bukan sekadar melakukan pengambilan sampel atau menerima pengaduan masyarakat.

DLH memiliki fungsi penting dalam memastikan kegiatan usaha memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, setelah ditemukan indikasi pencemaran, KOREK Riau meminta DLH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan PT KSM terhadap persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, kewajiban pengelolaan air limbah, serta ketentuan mutu lingkungan yang berlaku.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif. "PP Nomor 22 Tahun 2021 – Database Peraturan BPK" (https://reference-url-citation.invalid/0)

“Kami tidak meminta pemerintah menghukum perusahaan tanpa proses. Tetapi kalau setelah diperiksa terbukti ada pelanggaran, pemerintah wajib menjalankan kewenangannya. Jangan justru dibiarkan.” tegas KOREK Riau.

SUMBER PENCEMAR HARUS DITELUSURI

KOREK Riau meminta DLH tidak hanya mengambil sampel di anak sungai.

Pemeriksaan harus dilakukan dari hulu hingga hilir serta terhadap sumber yang diduga menyebabkan perubahan kualitas air.

Di antaranya:

- outlet IPAL;

- kolam pengolahan limbah;

- saluran pembuangan;

- tanggul kolam;

- dasar dan dinding kolam;

- kemungkinan rembesan;

- potensi limpasan;

- cekdam;

- anak sungai sebelum kawasan perusahaan;

- anak sungai setelah kawasan perusahaan;

- serta titik aliran menuju Sungai Siabu.

Menurut KOREK Riau, perbandingan kualitas air sebelum dan sesudah kawasan perusahaan sangat penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai perubahan kualitas lingkungan.

JIKA TERBUKTI MELANGGAR, SANKSI HARUS DIJALANKAN

KOREK Riau menegaskan bahwa pemerintah memiliki instrumen sanksi administratif.

Saat ini pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup diatur dalam Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, hingga pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, sesuai jenis pelanggaran, tingkat ketidaktaatan, dan kewenangan pejabat yang berwenang. "Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 – Database Peraturan BPK" (https://reference-url-citation.invalid/1)

“Jangan hanya teguran kalau hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih tegas. Sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggarannya.”

KOREK Riau juga meminta setiap tindakan administratif dituangkan secara jelas sehingga masyarakat mengetahui bahwa proses penegakan hukum benar-benar berjalan.

PEMULIHAN ANAK SUNGAI JANGAN DILUPA

Terkini