Temui Dirjen Keuda Kemendagri, Bupati Afni Kawal DBH Siak Rp460 Miliar yang Belum Disalurkan

Jumat, 04 September 2026 | 12:10:18 WIB

JAKARTA, Mimbardesa.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terus berupaya memperkuat kondisi fiskal daerah di tengah tertundanya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Persoalan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan Bupati Siak Afni Zulkifli dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Kemendagri menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kurang bayar DBH Kabupaten Siak tahun 2024-2025 yang nilainya sekitar Rp460 miliar.

Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Siak yang melakukan penataan keuangan daerah melalui efisiensi belanja, pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berikan apresiasi atas langkah-langkah Ibu Bupati yang sangat realistis. Terkait kurang bayar DBH Siak akan kita perjuangkan bersama. Skemanya sedang disusun,” ujar Fatoni.

DBH Tertunda, Fiskal Siak Tertekan

Bupati Siak Afni Zulkifli menjelaskan, tekanan fiskal yang dialami Kabupaten Siak mulai terasa sejak 2024 akibat tertundanya penyaluran DBH hingga 2025.

Secara keseluruhan, dana yang tertunda disebut mencapai lebih dari Rp500 miliar. Namun, pada pembayaran terakhir, baru sekitar Rp29,8 miliar yang dicairkan.

Keterlambatan tersebut turut berdampak terhadap kemampuan Pemkab Siak dalam memenuhi sejumlah kewajiban kepada pihak ketiga.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Siak mengambil langkah efisiensi secara besar-besaran dengan nilai sekitar Rp700 miliar. Efisiensi dilakukan pada sejumlah pos belanja, di antaranya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, perjalanan dinas, kegiatan pertemuan, beasiswa, bantuan sosial, serta hibah.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak. Anggaran yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 triliun dipangkas menjadi Rp2,6 triliun, kemudian kembali disesuaikan menjadi Rp2,3 triliun.

Ke depan, Pemkab Siak memproyeksikan APBD berada di kisaran Rp2 triliun, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

“Kami diminta menyusun APBD serealistis mungkin. Pendapatan jangan dinaik-naikkan, harus sesuai kondisi riil. Supaya ketika fiskal sakit bisa cepat disehatkan dan tidak menumpuk utang,” kata Afni.

Selain melakukan efisiensi, Pemkab Siak juga diminta menahan pembukaan lelang pekerjaan baru. Pekerjaan baru hanya diprioritaskan untuk kegiatan yang benar-benar krusial dan memiliki urgensi tinggi.

Dorong PAD dan Kawal Hak Siak

Pertemuan dengan Kemendagri juga membahas strategi Pemkab Siak dalam memperkuat PAD. Sejumlah langkah yang disiapkan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, digitalisasi sistem pengelolaan pendapatan, serta pengembangan berbagai inovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Di sisi lain, Kemendagri juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi Pemkab Siak dalam melakukan penghitungan kembali Dana Alokasi Umum (DAU).

Bagi Pemkab Siak, penguatan pendapatan daerah dan penyelesaian hak-hak daerah dari pemerintah pusat menjadi dua hal yang harus berjalan beriringan.

“Prinsipnya APBD Siak harus sehat, kewajiban diselesaikan dan hak Siak dari pemerintah pusat juga terus kita kawal,” tegas Afni.

Menurutnya, dukungan dan pendampingan pemerintah pusat menjadi modal penting bagi Kabupaten Siak untuk mempercepat proses pemulihan fiskal sekaligus memastikan pengelolaan anggaran daerah tetap realistis dan berkelanjutan.

Rilis: MC Siak
Laporan: Lemansyah

Terkini