Kompas Akan Gelar Aksi Jilid II: Desak Kejari & Inspektorat Paluta Buka Terang Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp797,3 Juta.

Kamis, 03 September 2026 | 12:40:45 WIB

Sumatera Utara, mimbardesa.com-Koalisi Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KOMPAS) kembali menyatakan sikap tegas dengan menggelar Aksi Jilid II sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 September 2026, dengan titik aksi di Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Kantor Inspektorat Paluta, dan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

KOMPAS menyoroti dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek Screen House Modern Hortikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menjadi dasar tuntutan KOMPAS, terdapat temuan berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai sekitar Rp797.325.000.

KOMPAS menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas persoalan administratif. Apalagi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara serius.

KOMPAS Pertanyakan Pengawasan Inspektorat

Selain mendesak proses hukum, KOMPAS juga mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.KOMPAS menyoroti adanya persoalan terkait batas waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan. 

Menurut ketua umu KOMPAS, apabila terdapat keterlambatan dalam pengembalian kerugian daerah maupun pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jangan sampai fungsi pengawasan hanya berhenti pada penerbitan LHP. Ketika ditemukan persoalan, harus ada tindak lanjut yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ahmad Nasir

KOMPAS juga meminta Inspektorat membuka kronologi penerbitan LHP hingga proses pelimpahan kepada Kejaksaan, sehingga publik dapat mengetahui secara terang bagaimana proses penanganan temuan tersebut.

Sorotan paling tajam KOMPAS diarahkan kepada proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

KOMPAS menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, pengembalian kerugian keuangan negara tidak semestinya otomatis dimaknai sebagai berakhirnya persoalan hukum.

KOMPAS meminta Kejari Paluta tetap melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut dan tidak berhenti hanya pada persoalan pengembalian uang.

“Uang negara memang harus dikembalikan, tetapi jika ada dugaan tindak pidana, aspek pertanggungjawaban hukumnya juga harus diuji. Jangan sampai pengembalian uang justru menjadi alasan untuk mengubur perkara,” 

KOMPAS juga mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan tersebut.

KOMPAS meminta pejabat terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Sebab, penggunaan APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan publik yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam Aksi Jilid II yang akan dilaksanakan,KOMPAS membawa sejumlah tuntutan utama, yaitu:

1.Mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara segera memeriksa dan menindaklanjuti secara serius dugaan penyimpangan proyek Screen House Modern Hortikultura dengan nilai temuan sekitar Rp797,325 juta, apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Menuntut Kejari Paluta tidak menghentikan proses hukum hanya karena adanya pengembalian uang, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

2.Mendesak Kepala Inspektorat Paluta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proses pemeriksaan, keterlambatan tindak lanjut, serta langkah pengawasan terhadap pihak-pihak yang terkait.

3.Meminta Inspektorat Paluta membuka secara transparan kronologi penerbitan LHP sampai dengan pelimpahan kepada Kejaksaan, agar tidak muncul dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu.

4.Mendesak Bupati Padang Lawas Utara melakukan evaluasi dan mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya terhadap pejabat atau pihak yang terbukti melakukan kelalaian maupun pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

KOMPAS menegaskan bahwa aksi ini bukan semata-mata persoalan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan uang rakyat.

KOMPAS meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, profesional, dan tanpa intervensi. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, aparat diminta menjelaskan dasar hukumnya kepada publik. Namun jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sampai tuntas.

“Kami tidak ingin uang rakyat hanya dihitung di atas kertas. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab ketika ditemukan persoalan. Jangan ada tebang pilih, jangan ada perlindungan terhadap oknum, dan jangan ada kompromi dalam penegakan hukum,” tegas KOMPAS.

KOMPAS memastikan Aksi Jilid II akan dilaksanakan secara damai dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, sikap kritis terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan tuntutan transparansi akan terus disuarakan sampai mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Terkini