Jajaran Polsek Rokan IV Koto dan Satreskrim Polres Rohul Berhasil Tangkap Buron Jambret di Pelelawan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:13:58 WIB

Rokan Hulu, mimbardesa.com -Petualangan seorang pelaku jambret yang merampas tas berisi uang Rp4 juta dan ponsel milik warga bernama Resi Sartika di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, berakhir ditangkap polisi. Pelaku diringkus jajaran Polsek Rokan IV Koto bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu saat bersembunyi di Pelalawan,Pelarian pelaku, akhirnya terhenti, Setelah buron selama lebih dari satu bulan, Pria berinisial J (23) yang merupakan warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu itu ditangkap tanpa perlawanan di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, setelah polisi mengendus keberadaannya

pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.30

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra S.H M.H didampingi Kapolsubsektor Pendalian IV Koto Iptu Syafrinaldo SH, Kanit Reskrim Aiptu Hedriyanto SPdI, Kanit Binmas Iptu Marzuki dalam konferensi pers yang dihadiri Puluhan Wartawan menjelaskan "Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara personel Polsek Rokan IV Koto dan Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tony Prawira STrK SIK MH "Pelaku kami amankan tanpa perlawanan setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke Kabupaten Pelalawan," Ujar Iptu Dodi.

Kasus jambret tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Korban, Resi Sartika (38), baru pulang dari Pasar Ujung Batu setelah membeli perlengkapan untuk berjualan. Saat melintas di jalan umum Desa Lubuk Betung, korban membawa tas hitam yang disandang di leher. Di dalam tas terdapat satu unit telepon genggam Vivo Y19S dan uang tunai sebesar Rp4 juta.

Tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah memepet korban, kemudian menarik tas yang dibawanya sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil dan segera melaporkannya ke Polsek Rokan IV Koto.

Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi hingga berhasil menangkap pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat melakukan aksi jambret karena alasan ekonomi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi BM 6505 MAZ yang digunakan saat beraksi, satu dompet milik korban, satu lembar KTP serta satu lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atas nama korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tutup Iptu Dodi.

*Editor : Alfian Top*

Terkini