Cegah Tipikor, KPK Gelar Bimtek Desa Antikorupsi di Sragen

Cegah Tipikor, KPK Gelar Bimtek Desa Antikorupsi di Sragen

SRAGEN, MIMBARDESA.com – Untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor), sekaligus menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi 2023 bagi Kepala Desa dan perangkatnya. Kegiatan itu digelar di Ruang Sukowati Setda Kabupaten Sragen, Selasa (9/10/2023).

Pihak KPK RI, Aris Dedy Arham mengatakan, berdasarkan data kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa, KPK mencatat dari 2014–2022 ada 841 kasus dengan tersangka 975 orang. Terbanyak, kepala desa, kemudian bendahara keuangan desa, dan sekretaris desa.

“Kepala desa dan bendahara desa merupakan striker duet maut untuk melaksanakan korupsi. Karena ini adalah jalur masuk, supaya lebih bebas mengelola keuangan desa,” ucapnya.

Ditambahkan, upaya pencegahan tindak korupsi yang dilakukan oleh KPK, yaitu mengingatkan kepala desa dan perangkat desa untuk tidak melakukan hal-hal, yang berpotensi melanggar Undang-undang atau peraturan.

Untuk itu pihaknya melakukan pendidikan dan pencegahan, salah satunya dengan Program Desa Antikorupsi yang merupakan pondasi awal untuk membangun desa, yang memiliki tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Ada lima indikator dalam Desa Antikorupsi yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” terangnya.

Sementara Bupati Yuni mengapresiasi bimbingan teknis yang diberikan oleh KPK, kepada kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sragen.

“Hari ini kami menginisiasi menghadirkan desa Pilangsari, Desa Sidoharjo, Desa Gesi, Desa Sukorejo, dan Desa Krikilan. Tidak hanya Desa Tangkil yang sudah menjadi percontohan Desa Antikorupsi, tapi kita tambahkan lima desa ini. Menjadi transparan dan akuntabel itu membutuhkan komitmen dan integritas. Di Kabupaten Sragen sudah dilakukan CMS (Cashless Management System). Tidak ada lagi transaksi secara tunai,” ungkapnya.

Bupati berharap, dengan bimbingan KPK akan dapat memberikan wawasan bagi kepala desa, seperti jika ada beberapa hal yang dilakukan, yang tanpa disadari telah mengarah kepada tindak korupsi.

“Mari kita sama-sama belajar. Integritas itu harus kita jaga 24 jam. Terima kasih KPK atas bimbingannya,” pungkasnya. (MD07)

Berita Lainnya

Index