Rokan Hulu, mimbardesa.com – Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (Mapelhut Jaya) meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, agar bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah cair melalui sistem line application yang dilakukan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua Yayasan Mapelhut Jaya, Nirwanto, S.Pd.I., M.IP, menegaskan bahwa pengelolaan limbah cair harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki masing-masing perusahaan. Pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Setiap perusahaan wajib memastikan bahwa pengelolaan limbah cair dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus dilakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh oleh instansi yang berwenang," tegas Nirwanto.
Yayasan meminta agar seluruh PKS yang menerapkan sistem line application diperiksa secara berkala, meliputi kondisi IPAL, kualitas limbah cair, saluran distribusi, areal aplikasi, titik pemantauan, serta kemungkinan adanya aliran limbah ke luar lokasi yang telah disetujui.
Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi, S.Ag., mengatakan bahwa pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium apabila diperlukan.
"Kami berharap setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran ditindaklanjuti secara profesional. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pemerintah harus menerapkan langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya," ujarnya.
Yayasan juga mendorong agar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh PKS di Kabupaten Rokan Hulu, termasuk memastikan bahwa limbah cair tidak mencemari sungai, saluran umum, lahan masyarakat, maupun sumber air lainnya.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat, Yayasan Mapelhut Jaya menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam mengawal perlindungan lingkungan hidup. Yayasan berharap seluruh pihak mengedepankan data, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara adil, transparan, dan akuntabel.
Yayasan menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pengelolaan limbah cair yang sesuai dengan peraturan menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan usaha di Kabupaten Rokan Hulu.